makalah ushul fiqh



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Al- Waroqot, adalah kitab legendaris karya imam Al-Haromain, yang membicarakan dasar-dasar Ushul Fiqh madzhab Asy-Syafi’i.
Bab-bab yang dibahas di dalam ushul fiqih diantaranya bab kalam, dimana bab kalam tersebut mempunya pembahasan tersendiri.
Bab kalam merupakan bab yang membnahas tentang kalam dalam versi ushul tentunya berbeda dengan pembahasan kalam dalam versi-versi yang lain, otomatis dikarenakan pengertiannya saja berbeda dengan versi yang lain tentunya penjabaran dan pembagiannya juga berbeda dengan pembahasan kalam di study ilmu yang lain.
Dari itulah kami di dalam makalah ini ingin membahas tuntas tentang pengertian dan ragam ragam kalam menurut versi ulama’ ushul.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian kalam menurut ulama’ ushul ?
2.      Apa saja macam-macam kalam dalam kajian ushul?

C.      Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian kalam menurut ulama’ ushul
2.      Untuk mengetahui apa saja macam-macam kalam dalam kajian ushul










BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Kalam
Kalam menurut ulama’ ushul ialah lafadz yang tersusun dari dua kalimat isim seperti contoh زيد قائم :atau terdiri dari isim dan fi’il seperti contoh:  زيدقام, atau terdiri dari fi’il dan huruf seperti contoh:قام  ما, atau terdiri dari isim dan hurf  dan yang demikian itu terdapat dalam susunan nida’, seperti contoh:زيد  يا meskipun dalam segi ma’na tidak mufid.
Beda halnya dengan pengertian kalam menurut ulama’ nahwu yaitu lafadz yang tersusun dari dua kalimat atau lebih yang berfaedah yang disengaja atau berbahasa ‘arab.
Jadi kalau dilihat dari penjelasan  ilmu ushul dan nahwu kalam memiliki pengertian yang sangat berbeda, yang mana kalau menurut nahwu suatu lafadz yang tersusun yang tidak memiliki faedah itu tidak dinamakan kalam, seperti halnya lafadz قام  ما, dan زيد  يا tp kalau menurut ahli ushul yang dinamakan kalam intinya adalah suatu lafadz yang tersusun minimal dari dua kalimat baik itu berfaedah (dimengerti) atau tidak.
B.       Pembagian kalam
a.       Kalam dilihat dari sudut pandang isinya/kandungannya terbagi menjadi 8 antara lain yaitu:
1. Amr (perintah). Yaitu: ما دل على طلب فعل “kalam yang menunjukkan tuntutan untuk mengerjakan sesuatu”. Seperti contoh: قم, اضرب, انصر dll.
2. Nahi (larangan) yaitu: ما دل على طلب ثرك  “kalam yang menunjukkan tuntutan untuk meninggalkan sesuatu”. Seperti contoh: لاثقعد, ثأكللاdll.
3. Khobar (berita) yaitu: احثمل الصدق و الكذب لذاثهما “kalam yang mengandung kemungkinan benar dan bohong dengan melihat dzatnya”. Seperti contoh: ء زيدجا
4. Istikhbar / istifham (pertanyaan), yaitu:
 دل على طلب حصول صورة الشئ فى الذهن ما  “kalam yang menunjukkan permintaan untuk menjelaskan sesuatu”. Seperti contoh: هل قام زيد؟
5.      Tamanni, yaitu:
كلام دال بالوضع على طلب ما لا طمع فيه أو ما فيه عسر “kalam yang diletakkan untuk menunjukkan makna menginginkan sesuatu yang tidak bisa diharapkan atau sulit untuk didapatakan”.
Seperti contoh:  اشباب يعود يوماليث
6.      ‘Ardl, yaitu:
كلام مصدر بألا دال بالوضع على طلب برفق و لين “kalam yang diawali dengan lafadz: ألا yang diciptakan untuk menunjukkan permintaan secara halus dan santun”. Seperti contoh:  ثنزيل عندناألآ
7.      Qosam, yaitu: كلام دال على اليمين “kalam yang menunjukkan arti sumpah”. Seperti contoh: والله لأفعلن كذا
8.      Tahdlidl, yaitu:
كلام مصدر بهلا دال على طلب بحث وازعاج “kalam yang diawali lafadz هلا yang menunjukkan arti permintaan dengan keras dan disertai teriakan”. Seperti contoh:  أكرمت زيداهلا
b.      Dilihat dari sudut pandang yang lain, kalam terbagi menjadi 2 yaitu:
1.      Haqiqoh adalah lafadz yang dalam penggunaannya menetapi makna aslinya.
Menurut suatu pendapat dikatakan: bahwa, haqiqoh adalah lafadz yang telah digunakan menurut istilahnya suatu golongan, meskipun tidak lagi menetapi makna aslinya, seperti lafadz: الصلاة yang digunakan untuk menunjukkan makna “ibadah dengan tata cara tertentu”. Maka dengan demikian sudah tidak menetapi makna aslinya menurut lughot, yaitu “berdo’a memohon kebaikan”.
Dengan demikian, jika kita berpijak dari pendapat kedua, maka haqiqoh itu terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
·           Haqiqoh lughowiyyah, yaitu lafadz yang menggunakan makna menurut istilahnya para ahli lughot.
·           Haqiqoh syar’iyah, yaitu lafadz yang menggunakan makna menurut istilahnya para ahli syara’
·           Haqiqoh ‘urfiyyah, yaitu lafadz yang menggunakan makna menurut istilahnya para ahli ‘urf.
Ahli ‘urf itu sendiri terbagi menjadi dua kelompok, yaitu:
ü  ‘urf khosh (kelompok masyarakat dalam lingkup terbatas), seperti: kelompok ahli nahwu, kelompok ahli fiqih, kelompok ahli mantiq, dsb.
ü  ‘urf ‘am (kelompok masyarakat dalam lingkup luas, tidak terbatas pada golongan tertentu)
2.      Majaz adalah suatu lafadz yang sudah keluar dari makna aslinya. Definisi ini mengikuti pendapat pertama dari definisi haqiqoh.
Sedangkan menurut pendapat kedua, majaz adalah: suatu lafadz yang digunakan di luar istilah yang berlaku dalam suatu golongan.
Majaz itu sendiri banyak sekali macamnya, antara lain:
·           Majaz dengan cara menambahkan kalimah yang tidak mempunyai arti, namun ada tujuan mengukuhkan.
Seperti contoh:  له كمثله شيئليس, sebenarnya antara كاف dan مثل mempunyai arti yang sama, yaitu “menyerupai/menyamai”. Oleh karena itu كاف tidak lagi difungsikan maknanya, namun hanya sekedar memperkuat maknanya lafadz مثل. Dan jika كاف ini maknanya tetap difungsikan, maka akan terjadi kerancuan makna, karena ayat tersebut akan mengandung pengertian: “tidak ada sesuatu yang menyamai terhadap sesuatu yang menyamai Allah”;. Dengan demikian, ada sesuatu yang menyamai Allah dan hal itu ,mustahil terjadi.
·           Dengan mengurangi kalimah, seperti contoh: واسأل القرية “bertanyalah kepada kampung”, asalnya adalah واسأل أهل القرية “bertanyalah kepada penduduk kampung”. Pada contoh tersebut, ada pengurangan, berupa lafadz أهل yang dibuang. Kemajazannya terletak pada lafadz القرية (kampung), dengan menggunakan makna أهل القرية (penduduk kampung).
·           Dengan memindah dari makna aslinya kepada makna yang berlaku menurut ‘urf (istilah umum). Seperti contoh الغائط, makna aslinya adalah “tanah rendah yang digunakan untuk buang hajat”. Kemudian dipindah kepada makna “kotoran yang keluar ketika buang hajat”.
·           Majaz Isti’aroh, yaitu: majaz yang didasarkan atas penyerupaan dengan perkara lain.
Misalnya: حضر الأسد فى المسجد “seorang laki laki pemberani telah datang di dalam masjid”. الأسد menurut arti yang sebenarnya adalah “macan” kemudian digunakan utnuk menunjukkan arti “laki laki pemberani”, karena di antara keduanya ada keserupaan, yaitu sama sama memiliki sifat pemberani.


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat kami simpulkan bahwasanya kalam menurut ahli ushul berbeda dengan kalam menurut ulama’ nahwu, letak perbedaannya terletak pada mufid untuk nahwu dan tidak harus mufid untuk ushul.
Kalam ditinjau dari kandungan/isi terbagi menjadi 8 diantaranya yaitu: 1. Amr 2. Nahi 3. Khobar 4. Istikhbar/istifham 5. Tamanni 6. ‘ard 7. Qosam 8. Tahdid.
Sedangkan kalam ditinjau dari sudut pandang yang lain kalam terbagi menjadi 2 yaitu: 1. Haqiqoh 2. Majaz.
B.       Saran
Demikan makalah yang dapat penulis sampaikan. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kritik dan saran sangat penulis harapkan untuk kesempurnaan makalah ini agar menjadilebih baik. Semoga makalah ini dapat bermanfaat. Amin.


DAFTAR PUSTAKA

Said Qoyyum Ridlwan M, Terjemah & komentar Al-Waroqot usul fiqh, PT. Mitra-Gayatri. Kediri

  • Design Basic
  • 1 Design
  • 1 Konsep
  • 1x Revisi
  • JPG & PNG
  • Design Pro
  • 4 Design
  • 2 Konsep
  • 3x Revisi
  • JPG, PNG & PDF
  • Design Premium
  • 5 Design
  • 3 Konsep
  • Unlimited Revisi
  • JPG, PNG, & PDF

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "makalah ushul fiqh"

Posting Komentar

Chat Room

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger,
Terima kasih.

Chat on Messenger