makalah ushul fiqh
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Al-
Waroqot, adalah kitab legendaris karya imam Al-Haromain, yang membicarakan
dasar-dasar Ushul Fiqh madzhab Asy-Syafi’i.
Bab-bab
yang dibahas di dalam ushul fiqih diantaranya bab kalam, dimana bab kalam
tersebut mempunya pembahasan tersendiri.
Bab
kalam merupakan bab yang membnahas tentang kalam dalam versi ushul tentunya
berbeda dengan pembahasan kalam dalam versi-versi yang lain, otomatis
dikarenakan pengertiannya saja berbeda dengan versi yang lain tentunya penjabaran
dan pembagiannya juga berbeda dengan pembahasan kalam di study ilmu yang lain.
Dari
itulah kami di dalam makalah ini ingin membahas tuntas tentang pengertian dan
ragam ragam kalam menurut versi ulama’ ushul.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian kalam menurut ulama’ ushul ?
2.
Apa
saja macam-macam kalam dalam kajian ushul?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui pengertian kalam menurut ulama’ ushul
2.
Untuk
mengetahui apa saja macam-macam kalam dalam kajian ushul
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kalam
Kalam menurut ulama’ ushul ialah lafadz yang tersusun dari dua
kalimat isim seperti contoh زيد قائم :atau terdiri dari isim dan fi’il seperti contoh: زيدقام,
atau terdiri dari fi’il dan huruf seperti contoh:قام ما, atau terdiri dari isim dan hurf
dan yang demikian itu terdapat dalam susunan nida’, seperti contoh:زيد يا meskipun dalam segi ma’na tidak mufid.
Beda halnya dengan pengertian kalam menurut ulama’ nahwu yaitu
lafadz yang tersusun dari dua kalimat atau lebih yang berfaedah yang disengaja
atau berbahasa ‘arab.
Jadi kalau dilihat dari penjelasan
ilmu ushul dan nahwu kalam memiliki pengertian yang sangat berbeda, yang
mana kalau menurut nahwu suatu lafadz yang tersusun yang tidak memiliki faedah
itu tidak dinamakan kalam, seperti halnya lafadz قام ما, dan زيد يا
tp kalau menurut ahli ushul yang dinamakan kalam intinya adalah suatu lafadz
yang tersusun minimal dari dua kalimat baik itu berfaedah (dimengerti) atau
tidak.
B.
Pembagian
kalam
a.
Kalam
dilihat dari sudut pandang isinya/kandungannya terbagi menjadi 8 antara lain yaitu:
1. Amr (perintah). Yaitu: ما دل على طلب فعل “kalam yang menunjukkan tuntutan untuk
mengerjakan sesuatu”. Seperti contoh: قم, اضرب, انصر
dll.
2. Nahi (larangan) yaitu: ما دل على طلب ثرك “kalam
yang menunjukkan tuntutan untuk meninggalkan sesuatu”. Seperti contoh: لاثقعد, ثأكللاdll.
3. Khobar (berita) yaitu: احثمل الصدق و الكذب لذاثهما
“kalam yang mengandung kemungkinan benar dan bohong dengan melihat dzatnya”.
Seperti contoh: ء
زيدجا
4. Istikhbar / istifham (pertanyaan), yaitu:
دل على طلب حصول صورة الشئ
فى الذهن ما “kalam yang menunjukkan
permintaan untuk menjelaskan sesuatu”. Seperti contoh: هل قام زيد؟
5.
Tamanni,
yaitu:
كلام دال بالوضع
على طلب ما لا طمع فيه أو ما فيه عسر “kalam yang diletakkan untuk menunjukkan
makna menginginkan sesuatu yang tidak bisa diharapkan atau sulit untuk
didapatakan”.
Seperti contoh: اشباب
يعود يوماليث
6.
‘Ardl, yaitu:
كلام مصدر بألا
دال بالوضع على طلب برفق و لين “kalam yang diawali dengan lafadz: ألا yang
diciptakan untuk menunjukkan permintaan secara halus dan santun”. Seperti
contoh: ثنزيل عندناألآ
7.
Qosam,
yaitu: كلام دال على
اليمين “kalam yang menunjukkan arti sumpah”. Seperti contoh: والله لأفعلن كذا
8.
Tahdlidl,
yaitu:
كلام مصدر بهلا
دال على طلب بحث وازعاج “kalam yang diawali lafadz هلا yang
menunjukkan arti permintaan dengan keras dan disertai teriakan”. Seperti
contoh: أكرمت زيداهلا
b.
Dilihat
dari sudut pandang yang lain, kalam terbagi menjadi 2 yaitu:
1.
Haqiqoh
adalah lafadz yang dalam penggunaannya menetapi makna aslinya.
Menurut suatu pendapat dikatakan: bahwa, haqiqoh adalah lafadz yang
telah digunakan menurut istilahnya suatu golongan, meskipun tidak lagi menetapi
makna aslinya, seperti lafadz: الصلاة yang digunakan untuk menunjukkan makna “ibadah
dengan tata cara tertentu”. Maka dengan demikian sudah tidak menetapi makna
aslinya menurut lughot, yaitu “berdo’a memohon kebaikan”.
Dengan demikian, jika kita berpijak dari pendapat kedua, maka
haqiqoh itu terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
·
Haqiqoh
lughowiyyah, yaitu lafadz yang menggunakan makna menurut istilahnya para ahli
lughot.
·
Haqiqoh
syar’iyah, yaitu lafadz yang menggunakan makna menurut istilahnya para ahli
syara’
·
Haqiqoh
‘urfiyyah, yaitu lafadz yang menggunakan makna menurut istilahnya para ahli
‘urf.
Ahli ‘urf itu sendiri terbagi menjadi dua kelompok, yaitu:
ü ‘urf khosh (kelompok masyarakat dalam lingkup terbatas), seperti:
kelompok ahli nahwu, kelompok ahli fiqih, kelompok ahli mantiq, dsb.
ü ‘urf ‘am (kelompok masyarakat dalam lingkup luas, tidak terbatas
pada golongan tertentu)
2.
Majaz
adalah suatu lafadz yang sudah keluar dari makna aslinya. Definisi ini
mengikuti pendapat pertama dari definisi haqiqoh.
Sedangkan menurut pendapat kedua, majaz adalah: suatu lafadz yang
digunakan di luar istilah yang berlaku dalam suatu golongan.
Majaz itu sendiri banyak sekali macamnya, antara lain:
·
Majaz
dengan cara menambahkan kalimah yang tidak mempunyai arti, namun ada tujuan
mengukuhkan.
Seperti contoh: له
كمثله شيئليس, sebenarnya
antara كاف dan مثل mempunyai arti yang sama, yaitu “menyerupai/menyamai”. Oleh
karena itu كاف tidak lagi difungsikan maknanya, namun hanya sekedar memperkuat
maknanya lafadz مثل. Dan jika كاف ini maknanya tetap difungsikan, maka akan
terjadi kerancuan makna, karena ayat tersebut akan mengandung pengertian:
“tidak ada sesuatu yang menyamai terhadap sesuatu yang menyamai Allah”;. Dengan
demikian, ada sesuatu yang menyamai Allah dan hal itu ,mustahil terjadi.
·
Dengan
mengurangi kalimah, seperti contoh: واسأل القرية “bertanyalah kepada kampung”, asalnya adalah واسأل أهل القرية “bertanyalah
kepada penduduk kampung”. Pada contoh tersebut, ada pengurangan, berupa lafadz أهل yang dibuang. Kemajazannya terletak pada lafadz القرية (kampung), dengan menggunakan makna أهل القرية (penduduk kampung).
·
Dengan
memindah dari makna aslinya kepada makna yang berlaku menurut ‘urf (istilah
umum). Seperti contoh الغائط, makna aslinya adalah “tanah rendah yang digunakan
untuk buang hajat”. Kemudian dipindah kepada makna “kotoran yang keluar ketika
buang hajat”.
·
Majaz
Isti’aroh, yaitu: majaz yang didasarkan atas penyerupaan dengan perkara lain.
Misalnya: حضر
الأسد فى المسجد “seorang laki laki pemberani telah datang di dalam masjid”. الأسد menurut arti
yang sebenarnya adalah “macan” kemudian digunakan utnuk menunjukkan arti “laki
laki pemberani”, karena di antara keduanya ada keserupaan, yaitu sama sama
memiliki sifat pemberani.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat kami simpulkan bahwasanya kalam
menurut ahli ushul berbeda dengan kalam menurut ulama’ nahwu, letak
perbedaannya terletak pada mufid untuk nahwu dan tidak harus mufid untuk ushul.
Kalam ditinjau dari kandungan/isi terbagi menjadi 8 diantaranya
yaitu: 1. Amr 2. Nahi 3. Khobar 4. Istikhbar/istifham 5. Tamanni 6. ‘ard 7.
Qosam 8. Tahdid.
Sedangkan kalam ditinjau dari sudut pandang yang lain kalam terbagi
menjadi 2 yaitu: 1. Haqiqoh 2. Majaz.
B.
Saran
Demikan makalah yang dapat penulis sampaikan. Penulis menyadari
bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan
kekurangan. Untuk itu kritik dan saran sangat penulis harapkan untuk
kesempurnaan makalah ini agar menjadilebih baik. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Said
Qoyyum Ridlwan M, Terjemah & komentar Al-Waroqot usul fiqh, PT. Mitra-Gayatri.
Kediri
- Design Basic
- Rp. 50.000,-
- 1 Design
- 1 Konsep
- 1x Revisi
- JPG & PNG
- Design Pro
- Rp. 150.000,-
- 4 Design
- 2 Konsep
- 3x Revisi
- JPG, PNG & PDF
- Design Premium
- Rp. 300.000,-
- 5 Design
- 3 Konsep
- Unlimited Revisi
- JPG, PNG, & PDF
0 Response to "makalah ushul fiqh"
Posting Komentar