makalah jenis dan kegiatan bank
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
2.
Rumusan Masalah
A.
Apa
saja jenis-jenis Bank ?
B.
Apa
saja kegiatan Bank Umum ?
C.
Apa
saja kegiatan Bank Perkreditan Rakyat ?
D.
Apa
saja kegiatan Bank Asing dan Campuran ?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Jenis-Jenis Bank
Praktik
perbankan di Indonesia saat ini yang diatur dalam undang-undang perbankan
memiliki beberapa jenis bank. Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi, kepemilikan
dan dari segi menentukan harga. Dilihat dari segi fungsinya jenis bank terdiri
dari dua jenis yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sedangkan
dilihat dari segi kepemilikan salah satunya yaitu Bank asing dan Campuran .
berikut penjelesannya :
A. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar prinsip syariah
yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Bank umum
terdiri atas bank umum milik pemerintah, dan bank umum milik swasta.
B. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR berbeda dengan bank umum karena
BPR tidak melakukan seluruh kegiatan perbankan.
C. Bank Asing dan Campuran
Bank-bank asing dan bank campuran
yang bergerak di Indonesia adalah jenis bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki
tugas yang sama
dengan bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik
Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada
larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
2.
Kegiatan Bank Umum
Dalam melaksanakan kegiatannya
setiap bank berbeda seperti antara kegiatan bank umum dengan bank perkreditan
rakyat. Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya,
produk di tawarkan oleh bank umum lebih
lengkap, hal ini di sebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan
jenis produk dan jasanya.
Dalam perakteknya kegiatan bank umum sebagai berikut:
1.
Menghimpun dana
dari masyarakat (funding) dalam bentuk:
a.
Simpanan Giro
(Demond Deposit) yang merupakan simpanan pada bank dimana penarikannya dapat
dilakukan setiap saat demgam menggunakan cek atau biyet giro.
b.
Simpanan
Tabungan (Saving Deposit), yaitu simpanan pada bank dengan nasabah dan
penarikannya dengan menggunakan slip penarikan, buku tabungan, kartu ATM atau
sarana penarikan lainnya.
c.
Simpanan
Deposito (Time Deposit) merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sesuai
jangka waktu (Jatu Tempo) dan dapat di tarik dengan biliyet deposito atau
sertifikat deposito.
2.
Menyalurkan
dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk kredit seperti:
a.
Kredit
Investasi adalah kredit yang diberikan kepada para investor untuk investasi
yang penggunaannya jangka panjang.
b.
Kredit Modal
Kerja merupakan kreditan yang di berikan untuk membiayai kegiatan suatu usaha
dan biasanaya bersifat jangka pendek guna memperlancar transaksi perdagangan.
c.
Kredit
Perdagangan adalah kredit yang di berikan kepada para pedagang, baik agen-agen
maupun pengecer.
d.
Kredit
Konsumtif merupakan kredit yang di gunakan untuk dikonsumsi atau di pakai untuk
keperluan pribadi.
e.
Kredit
Produktif adalah kredit yang di gunakan untuk menghasilkan barang atau jasa.
3.
Memberikan
jasa-jasa bank lainnya (services) antara
lain :
a.
Menerima
setoran-setoran seperti:
1.
Pembayaran
pajak
2.
Pembayar an air
3.
Pembayaran
telepon
4.
Pembayarran
listrik
5.
Pembayaran uang
kuliah
b.
Melayani
pembayaran–pembayaran seperti:
1.
Gaji/pensiun/honorium
2.
Pembayaran
dividen
3.
Pembayaran
kupon
4.
Pembayaran
bonus/hadiah
c.
Di dalam pasar
modal perbankan dapat memberikan atau menjadi:
1.
Penjamin emisi
(Underwriter)
2.
Penanggung
(Guarantor)
3.
Wali amanat
(Trustee)
4.
Perantara
perdagang efek (Pialang/Broker)
5.
Pedagang efek
(Dealer)
6.
Perusahan
pengelola dana (Invesment Company)
d.
Transfer
(Kiriman Uang) merupakan jasa kiriman uang antar bank baik antar bank yang sama
maupun bank yang berbeda. Pengiriman uang dapat di lakukan untuk dalam kota,
luar kota maupaun luar negeri.
e.
Inkaso
(Collection) merupakan jasa penagihan warkat antar bank yang berasal dari luar
kota berupa cek, bilyet giro, atau surat-surat berharga lainnya yang baik
berasal dari warkat bank dalam negeri maupun luar negeri.
f.
Kliring
(Cliring) merupakan jasa penarikan warkat (Cek atau BG) yang berasal dari dalam
satu kota, termasuk transfer dalam kota antar bank.
g.
Safe Deposito
Box merupakan jasa penyimpanan dokumen, berupa surat-surat atau benda
berharga. Safe Deposito Box lebih di kenal dengan Safe Loket.
h.
Bank Card merupakan jas penerbitan kartu-kartu
kredit yang dapat di gunakan dalam berbagai transaksi dan penarikan uang tunai
di ATM setiap hari.
i.
Bank Notes
(Valas) merupakan kegiatan jual beli mata uang asing
j.
Bank Garansi
merupakan jaminan yang diberikan kepada nasbah dalam pembiyaan proyek tertentu.
k.
Referensi Bank
merupakan surat referensi yang dikeluarkan oleh bank.
l.
Bank Draft
merupakan wesel yang diterbitkanoleh bank.
m.
Letter Of
Credit (L/C) merupakan jas yang diberikan dalam rangka mendukung kegiatan atau
transaksi ekspor impor.
n.
Cek Wisata
(Travellers Cheque) merupakan cek perjalanan yang bias di gunakan oleh para
turis dan di belanjakan di berbagai
tempat pembelanjaan.
3.
Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank
umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa Bank yang dilakukan BPR
jauh lebih sempit. BPR
dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa Bank
umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga di kaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.
Dalam
praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
A.
Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
1.
Simpanan
tabungan
2.
Simpanan
deposito
B.
Menyalurkan dana dalam bentuk :
2.
Kredit
Modal kerja
3.
Kredit
Perdagangan
Karena
keterbatasan yang di miliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak
boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.
Menerima
simpanan Giro
2.
Mengikuti
kliring
4. Melakukan kegiatan perasuransian
C. Alokasi
Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada
beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
·
Dalam
memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan
debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
·
Dalam
memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum
pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat
dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait,
termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR
tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak
melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank
Indonesia.
·
Dalam
memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas
maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang
dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10%
atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota
direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang
di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang
memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan
keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum
tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan Bank Indonesia.
4.
Kegiatan Bank Asing dan Campuran
Kegiatan bank asing dan bank campuran
di Indonesia dewasa ini adalah :
A. Dalam
mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan
simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
B. Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke
bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
1. Perdagangan Internasional
2. Bidang Industri dan Produksi
3. Penanaman Modal Asing/Campuran
4. Kredit yang tidak dapat dipenuhi
oleh bank swasta nasional.
C. Sedangkan
khusus untuk jasa-jasa lainnya yang juga dapat dilakukan oleh bank
campuran dan asing sebagaimana bank umum yang ada di Indonesia adalah seperti berikut :
1. Jasa Inkaso
2. Jasa Jual Beli Valuta Asing
3. Jasa Bank Card (kartu kredit)
4. Jasa Bank Draft
5. Jasa Safe Deposit Box
6. Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
7. Jasa Bank Garansi
8. Jasa Bank Notes
9. Jasa Jual Beli Travellers Cheque
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi,
kepemilikan dan dari segi menentukan harga. Dilihat dari segi fungsinya jenis
bank terdiri dari dua jenis yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR),
sedangkan dilihat dari segi kepemilikan salah satunya yaitu Bank asing dan
Campuran .
Kegiatan bank umum lebih luas
dari bank perkreditan rakyat. Artinya, produk di tawarkan oleh bank umum lebih lengkap, hal ini di sebabkan
bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan jenis produk dan jasanya.
Pada dasarnya
sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa
Bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat
berbuat seleluasa Bank umum.
0 Response to "makalah jenis dan kegiatan bank"
Posting Komentar