makalah jenis dan kegiatan bank



BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
           
2. Rumusan Masalah
A.    Apa saja jenis-jenis Bank ?
B.     Apa saja kegiatan Bank Umum ?
C.     Apa saja kegiatan Bank Perkreditan Rakyat ?
D.    Apa saja kegiatan Bank Asing dan Campuran ?












BAB II
PEMBAHASAN

1. Jenis-Jenis Bank
Praktik perbankan di Indonesia saat ini yang diatur dalam undang-undang perbankan memiliki beberapa jenis bank. Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi, kepemilikan dan dari segi menentukan harga. Dilihat dari segi fungsinya jenis bank terdiri dari dua jenis yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sedangkan dilihat dari segi kepemilikan salah satunya yaitu Bank asing dan Campuran . berikut penjelesannya :
A. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Bank umum terdiri atas bank umum milik pemerintah, dan bank umum milik swasta.

B. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR berbeda dengan bank umum karena BPR tidak melakukan seluruh kegiatan perbankan.
C. Bank Asing dan Campuran
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jenis bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugas yang sama dengan bank umum lainnya. Yang mem­bedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada la­rangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.

2. Kegiatan Bank Umum
Dalam melaksanakan kegiatannya setiap bank berbeda seperti antara kegiatan bank umum dengan bank perkreditan rakyat. Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya, produk di tawarkan oleh  bank umum lebih lengkap, hal ini di sebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan jenis produk dan jasanya.
Dalam perakteknya kegiatan bank umum sebagai berikut:
1.    Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk:
a.       Simpanan Giro (Demond Deposit) yang merupakan simpanan pada bank dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat demgam menggunakan cek atau biyet giro.
b.      Simpanan Tabungan (Saving Deposit), yaitu simpanan pada bank dengan nasabah dan penarikannya dengan menggunakan slip penarikan, buku tabungan, kartu ATM atau sarana penarikan lainnya.
c.       Simpanan Deposito (Time Deposit) merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sesuai jangka waktu (Jatu Tempo) dan dapat di tarik dengan biliyet deposito atau sertifikat deposito.
2.    Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk kredit seperti:
a.       Kredit Investasi adalah kredit yang diberikan kepada para investor untuk investasi yang penggunaannya jangka panjang.
b.      Kredit Modal Kerja merupakan kreditan yang di berikan untuk membiayai kegiatan suatu usaha dan biasanaya bersifat jangka pendek guna memperlancar transaksi perdagangan.
c.       Kredit Perdagangan adalah kredit yang di berikan kepada para pedagang, baik agen-agen maupun pengecer.
d.      Kredit Konsumtif merupakan kredit yang di gunakan untuk dikonsumsi atau di pakai untuk keperluan pribadi.
e.       Kredit Produktif adalah kredit yang di gunakan untuk menghasilkan barang atau jasa.
3.    Memberikan jasa-jasa bank lainnya  (services) antara lain :
a.       Menerima setoran-setoran seperti:
1.      Pembayaran pajak
2.      Pembayar an air
3.      Pembayaran telepon
4.      Pembayarran listrik
5.      Pembayaran uang kuliah
b.      Melayani pembayaran–pembayaran seperti:
1.      Gaji/pensiun/honorium
2.      Pembayaran dividen
3.      Pembayaran kupon
4.      Pembayaran bonus/hadiah
c.       Di dalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi:
1.      Penjamin emisi (Underwriter)
2.      Penanggung (Guarantor)
3.      Wali amanat (Trustee)
4.      Perantara perdagang efek (Pialang/Broker)
5.      Pedagang efek (Dealer)
6.      Perusahan pengelola dana (Invesment Company)
d.      Transfer (Kiriman Uang) merupakan jasa kiriman uang antar bank baik antar bank yang sama maupun bank yang berbeda. Pengiriman uang dapat di lakukan untuk dalam kota, luar kota maupaun luar negeri.
e.       Inkaso (Collection) merupakan jasa penagihan warkat antar bank yang berasal dari luar kota berupa cek, bilyet giro, atau surat-surat berharga lainnya yang baik berasal dari warkat bank dalam negeri maupun luar negeri.
f.       Kliring (Cliring) merupakan jasa penarikan warkat (Cek atau BG) yang berasal dari dalam satu kota, termasuk transfer dalam kota antar bank.
g.      Safe Deposito Box merupakan jasa penyimpanan dokumen, berupa surat-surat atau benda berharga. Safe Deposito Box lebih di kenal dengan  Safe Loket.
h.      Bank  Card merupakan jas penerbitan kartu-kartu kredit yang dapat di gunakan dalam berbagai transaksi dan penarikan uang tunai di ATM setiap hari.
i.        Bank Notes (Valas) merupakan kegiatan jual beli mata uang asing
j.        Bank Garansi merupakan jaminan yang diberikan kepada nasbah dalam pembiyaan proyek tertentu.
k.       Referensi Bank merupakan surat referensi yang dikeluarkan oleh bank.
l.        Bank Draft merupakan wesel yang diterbitkanoleh bank.
m.    Letter Of Credit (L/C) merupakan jas yang diberikan dalam rangka mendukung kegiatan atau transaksi ekspor impor.
n.      Cek Wisata (Travellers Cheque) merupakan cek perjalanan yang bias di gunakan oleh para turis dan di belanjakan di  berbagai tempat pembelanjaan.

3. Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa Bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa Bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga di kaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
A. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
1.      Simpanan tabungan
2.      Simpanan deposito
B. Menyalurkan dana dalam bentuk :
1.      Kredit investasi
2.      Kredit Modal kerja
3.      Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang di miliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.      Menerima simpanan Giro
2.      Mengikuti kliring
3.      Melakukan kegiatan valuta asing
4.      Melakukan kegiatan perasuransian

C. Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
·         Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
·         Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
·         Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

4. Kegiatan Bank Asing dan Campuran
Kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
A. Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga mem­buka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
B. Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
1.      Perdagangan Internasional
2.      Bidang Industri dan Produksi
3.      Penanaman Modal Asing/Campuran
4.      Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
C. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa lainnya yang juga dapat dilaku­kan oleh bank campuran dan asing sebagaimana bank umum yang ada di Indonesia adalah seperti berikut :
1.      Jasa Inkaso
2.      Jasa Jual Beli Valuta Asing
3.      Jasa Bank Card (kartu kredit)
4.      Jasa Bank Draft
5.      Jasa Safe Deposit Box
6.      Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
7.      Jasa Bank Garansi
8.      Jasa Bank Notes
9.      Jasa Jual Beli Travellers Cheque


BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan
Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi, kepemilikan dan dari segi menentukan harga. Dilihat dari segi fungsinya jenis bank terdiri dari dua jenis yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sedangkan dilihat dari segi kepemilikan salah satunya yaitu Bank asing dan Campuran .
Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya, produk di tawarkan oleh  bank umum lebih lengkap, hal ini di sebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan jenis produk dan jasanya.
Pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa Bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa Bank umum.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "makalah jenis dan kegiatan bank"

Posting Komentar

Chat Room

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger,
Terima kasih.

Chat on Messenger