makalah



BAB I PENDAHULUAN



A.LATAR BELAKANG
            Islam adalah agama yang sangat sempurna segala aspek kehidupan tercakup didalamnya. islam merupakan agama yang tak melewatkan sedikitpun bagian kehidupan manusia baik dari segi hal yang kurang urgen sampai hal  yang sangat urgen. Hokum isam lah yang membuat kehidupan manusia lebih  terasa tentram dan terasa adil.
            Meskipun perkembangan zaman selalu ada tetapi hokum islam bisa diterapkan dan relevan untuk digunakan. Tidak hanya pada zaman Rasulullah saja, tetapi sampai sekaranpun hukum  islam juga mampu untuk di aplikasikan dalam kehidupan manusia.
            Pengambilan hokum islam itu sendiri tak luput dari peran para mujtahidin yang menggali hukum dari sumber-sumber hokum  islam yang ada. Dengan upaya yang sangat hebat baik mengerahkan harta mauun fikirannya untuk melakukan ijtihad pengambilan hukum, Dengan metode yang telah disusun
            Sumber-sumber hukum ( mashodirul ahkam) berisi kahazanah hukum islam yang sangat luas dan perlu digali isinya untuk diterapkan. Dalam menggunakan  sumber-sumber hukum islam yang ada para ulama’ mjtahidin ada yang tidak sepakat dalam penggunaannya dan adajuga yang disepakati dalam penggunaanya.
B. RUMUSAN MASALAH
1. menjelaskan devinisi sumber-sumber hukum islam
2. menyebutkan dan menjelaskan sumber-sumber hukum islam yang ada.


BAB II PEMBAHASAN




A.    PENGERTIAN SUMBER HUKUM ISLAM (MASHADIRUL AHKAM)
Sumber dalam bahasa arab mashdar  serta jamaknya yaitu  mashadir. Sumber- sumber hukum islam  adalah dasar yang digunakan ulama’ fiqh untuk yang ada.
B.     SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Sumber sumber hukum islam adalah sebagai berikut :
1.      Al-Qur’an
Al-qura’an adalah kalam Allah yan diturunkan kepda nabi Muhammad S.A.W yang diawali dengan surah Al-fatihah dan diakhiri dengan surah An-nas yang membacanya merupakan ibadah.
Al-qur’an merupakan sumber hukum yang pertama dalam islam ynag harus diamalkan. Maksudnya yaitu suatu perkara apabila ingin mencari hukumnya maka terlebih dahulu mencari di dalam Al-qur’an yang pertama kali baru kamudian sumber- sumber yang lain.
Hukum yang terdapat dakam Al-qur’an merupakan hukum yang qot’I.  yaitu hukum yang pasti dan wajib diamalakan tanpa ada ragu. Karena semua hukum yang ada dalam Al-qur’an berasal dari Allah langsung melalui perantara malaikat jibril
Al-quran diturunkan secara berangsur-angsur tidak diturunkan secara serentak kepada Nabi Muhammad. Hal ini bertujuan supaya hukum dapat dilaksanakan dan diterapkan sesuai dengan keadaan masyarakat jahiliah pada waktu itu.

Ayat didalam Al-qur’an secara garis besar tebagi mnjadi dua yaitu ayat makiyah dan madaniyah. Ayat makiyah adalah ayat yang turun ketika Nabi Muhammad belm hijrah ke kota Madinah baik di Makkah atau sekitarnya. Sedangkan ayat madaniyah adalah ayat yang turun ketika Nabi Muhammad setelah berhijrah ke Madinah baik ayat tersebut turunnya di kota Makkah. Surah Al-qur’an yang termasuk madaniyah terdapat Sembilan belas surat yang disepakati dan makiyah terdapat tujuh puluh satu surat yang disepakati, sedang sisanya ulama’ masih berbeda pendapat apakah ermasuk surah makiyyah ataupun madaniyah.

2.      As-sunnah

Sunnah ialah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad S.A.W baik berupa ucapan, perbuatan, ataupun ketetapan beliau ataupun sifat menurut sebagian ulama’.
As-sunnah digunakan setelah Alqur-an dalam pengambilan hukum dalam islam. Maksudnya yaitu yang pertama yangharus digali adalah Al-quran setelah itu baru menggunakan As-sunnah, baik untuk memperjelas hukum yang masih gobal dalam Al-quran ataupun memang hukum itutidak aada daam Al-qur’an itu sendiri.
Adapun dalam penggunaan As-sunnah, apabila As-sunnah itu merupakan yang mutawattir maka wajib mengamalkannya di seluruh aspek hukum. Tidak hanya dalam hukum saja melainkan juga dalam hal aqidah,ibadah maupun muamalah. Tetapi jika As-sunnah itu merupakan yang ahad maka menurut mayorits ulama’ hanya diamalan dalam hal ibadah dan muamalah saja tidak dalam hal aqidah atau keyakinan.

Fungsi yang paling penting As-sunnah bagi Al-qur’an adalah :

1.      Sebagai penjelas terhadap sesuatu yang yang telah disebutkan di dalam A-qur’an yang dimana sifatnya yang masih global.
2.      Kadangkala sebagai pengukuh atau penguat terhadap apa saja yang terdapat dalam Al-qur’an.
3.      Mendatangkan hukum yang baru dimana hukum tesebt tidak ada dalam Al-qur’an.

Kedua sumber diatas  muncul ketika zaman Rasulullah masih ada, atau sering dikenala dengan masa risalah

3.      Ijma’

Ijma’ dalam segi bahasa memiliki dua makna yaitu makna Al-azam yang artinya berkenginan kuat dan Ittifaq yang artinya kesepakatan. Dan menurut pengertian ulama’ ushul ijma’ adalah kesepakatan seluruh ulama’ ijtihad dari ummat islam dizaman setelah Rasulullah S.A.W atas hukum syar’i.
Menurut mayoritas ulama’ ijma’ merupakan hujjah yang tetap dalam agama sebagaimana  tetapnya nas-nas syar’i.
Ijma’ terbagi menjadi dua yaitu :
a.       Ijma’ syukuti
Terwujud jika sebgian mujtahid mengelurkan pendapat atau fatwa  terhadap suatu masalah yang muncul, dan tidak ada pendapat dari mujtahid lain yang menentang atau mengingkarinya, baik persetujuan maupun sangkalan.
b.      Ijma’ sharih
Kesepakatan para mujtahid secara jelas terhadap sebuah hukum syar’I bagi sebuah masalah yang mereka hadapi.
 umat muslim sepakat bahwasanya ijma’pada zaman sahabat adalah hujjah. dikarenakan  ijma’ pada masa ini sangat mudah  terjadi daripada zaman-zaman sahabat, khususnya pada zaman khalifah Abu bakar As-sidiq hingga khalifah Umar bin Khattab.  Hal ini disebabkan adanya kebijakan pada kedu khalifah tersebut untuk tidak memperkenankan para sahabat yang lain untuk hijrah keluar kota Madinah ataupun Mekkah. Oleh Karena itu mayoritas ulama’ tidak menyebar kemana-mana kkhusunya ulama yang ahli dalam hal ijtihad. Ketika sepeninggal khalfah Umar meninggal dan digantikn oleh khalifah Usman, beliau memberikan kemudahan bagi sahabat untuk berhijrah kedaerah- daerah yang lain.
Adapun ijma’ Tabi’in dan ummat setelahnya,dalam hal ini terdapat  khilaf. Baik dari imam Syafi’I dan imam Ahmad bin hanbal dan imam Daud Ad-dhohiri, mereka tidak mempermudah dalam menggunkan ijma’ tersebut.
Memang  imam Syafi’I memperbolehkan menggunakan ijma’ setelah masa sahabat digunakan sebagai hujjah. Tetapi beliau memperbolehkan sekiranya diketahui bahwa  para ulama’ setelah sahabat tidak berseisih dalam hal ijma’ itu, dan menempati kedudukan ijma’ syukuti.


Mayoritas ulama’ memperoblehkan berhujjah dengan ijma’ syukuti karena ijma’ syukuti merupakan Dzonni dilalah.  Adapun ijma’ shorih imam Asfihaniy berpendapat dan ini yang paling masyhur, bahwasanya ijma’ sharih adalah hujjah yang qot’I dan dihulukan  atas dalil-dalil yang keseuruhan, diman jika tidak bertentangan dengan dalil asal. Dan pendapat ini disandarkan pada kebanyak ahli ilmu.

4.      Al-qiyas

Qiyas adalah menyamakan cabang permasalahan dengan asalnya karena ada kesamaan illat hukum di dalamnya.
Setelah wafatnya Rasulullah S.A.W dan terputusnya wahyu, maka bagi sahabat tidak terlepas untuk tidak menggunakan qiyas karena nas-nas yang ada terbatas  sedangkan kejadian- kejadian yang baru banyak bermunculan dan tidak akan ada batasnya, oleh Karena itu qiyas sangat dibutuhkan. Misalnya menyerupakan narkoba dengan khamr dalama keharamannya.

5.      Istishab
Istishab adalah sesuatu yang menggunakan akal dan dalil syar’I dalam menetapkan suatu masalah tertentu. Misalnya tetapnya suau kepemilikan jika didahului suatu sebab dan tidak ada perkara yang baru mengatakan itu kepemilikan yang lain.

6.      Syar’u man qoblana ( syariat umat terdahulu)
Syar’u man qoblana adalah hukum-hkum yang disyariatkan bagi umat-umat terdahulu dan disebutkan pula pada syariat kita tanpa di sertai dengan perintah untuk mengamlakannnya ataupun larangan darinya. Yang dimaksud tidak kembali ke kitab-kitab mereka melinkan ada ketetapan dari Al-qur’an untuk mengamalkannya.

Dan masih banyak lagi sumber-sumber hukum islam yang ada yang tidak kami sebutkan dan jelaskan disini hal ini menandakan betapa luasnya khazanah hukum islam yang ada .





BAB III PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Hukum-hukum islam yang ada sekarang ini adalah hasil dari proses ijtihad para ulama’ dengan menggaali pada sumber-sumber hukum yang ada. Dengan metode yang telah disusun sehingga menghasilkan hukum yang adaa.


DAFTAR PUSTAKA

Toha Royyan Ahmad Ali, “Tarikh tasyri’ Al-islami”, Daru Ad-dihbi. Tarim,Hadro maut





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "makalah"

Posting Komentar

Chat Room

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger,
Terima kasih.

Chat on Messenger