HAD DALAM SYARI’AT ISLAM
RANGKUMAN
Mata Kuliah “ Ayat Al-Ahkam”
HAD DALAM SYARI’AT ISLAM
A. Asbabul nuzul
Tentang sebab turunnya ayat yang mulia ini ada beberapa sebab sebagaimana dri sebutakan oleh ahli tafsir dan kami mengutip di antaranya yang paling sah sebagai berikut:
1. Di riwayatkan ada seorang laki laki bernama marsid al-Gunawi yang membawa beberapa tawanan dari makkah ke madinah . Di mekkah ada seorang perempuan pelacur yang bernama ‘anaq. Perempuan ini adalah teman marsid, sedangkan marstid telah berjanji kepada salah seorang tawanan tersebut untuk membawanya. Marstid berkata: Lalu aku datang hingga sampailah aku di bawah sebuah dinding , kota mekkah pada suatu malam purnama, tiba tiba ‘anaq datang lalu ia melihat bayangan ku di bawah dinding tatkala ia sampai di tempatku ia mengenalku lalu ia berucap: anda marstid,? Aku menjawab: Betul. Kemudian ia berkata: hai marstid, marilah nanti malam bermalam di rumahku. Aku menjawab, hai ‘anaq sungguh allah telah mengharamkan perzinaan. Lalu ia memanggil manggil: hai Penghuni kemah, Orang ini membawa tawanan tawananmu! Marstid Berkata: Kemudian aku di ikuti oleh delapan orang, Lalu sampailah aku di sebuah gua, kemudian mereka tiba hingga persis di atas kepalaku lalu kencing sehingga air kencing mereka mengenai kepalaku, tetapi mereka di butakan allah swt. Hingga tidak melihatku, lalu merekapun kembali, kemudian aku kembali mengambil temanku tadi yang ku7 bawanya ke madinah, lalu aku menghadap Rasulullah saw. Dan bertanya kepadanya:Ya Rasulullah, Apakah aku boleh mengawini ‘anaq? Nabi saw. Terdiam tidak menjawabsepatahpun, kemudian turunlah ayat (artinya): Laki-lakin yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik” dan seterusnya. Lalu ayat ini di bacakan oleh Nabi saw. Kepadaku lalu ia bersabda: “janganlah engkau mengawininya (‘anaq). Wahai marstid.!
2. An diriwayatkan, ada seorang perempuan bernama Ummi mahzul, Seorang pelacur, dimana ia berzina dengan seseorang dengan syarat minta di nafkahi, kemudian ada salah seorang sahabat Nabi saw, yang beramaksud mengawin inya, Lalu turunlah Firman Allah: Perempuan berzina tidaklah dikawini kecuali oleh oleh laki laki yang berzina atau musyrik.
B. Kandungan Hukum
1. Bentuk hukuman Zina pada masa permulan Islam
Bentuk hukuman Zina pada masa permulan Islam sangatlah ringan sebab manusia pada saat itu masih dekat sekali denagn kehidupan ala jahiliyah.
Diantara cara Allah swt. Menurunkan Syari’atNYA tentang hukum hukum yaitu dengan Bertahap supaya lebih berhasil dan lebih kokoh dalam penerannya serta lebih mudah di terima dengan kerelaan dan ketentraman jiwa sebgaimana kita ketahui tentang di haramkannya arak, riba dan lain lain.
Hukuman zina pada permulaan islam adalkah sebagaimana di kisahkan oleh allah kepada kita dalam surah an-nisa’ dalam firmannya: artinya
“Dan terhadap perempuan perempuan yang melakukan perbuatan keji., hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu, kemuadian apabila merkea telah memberikan kesaksian maka kurunglah mereka (permpuan perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya”.
Dan terhadap kedua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka sakitilah mereka, kemuadian jika mereka telah tobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka.Sesungguhnya Allah maha penerima tobat lagi Maha penyayang. (Qs An-Nisa’ 4:15-16).
Maka hukuman bagi perempuan adalah kurungan di rumah dan tidak di izinkan keluar, sedang bagi laki laki di caci dan di maki dengan ucapan dan kata kata. ketentuan ini kemudian di nasikh dengan firman Allah “ perempuan yang berzina dan laki laki yang berzina Maka deralah masing masing 100 kali dera”.(Qs An-Nur 24: 2)
Kemudiasn hukumsan ini di ganti dengan hukuman yang lebih berat (had), yaitu dera bagi yang bujangan dan rajam bagi yang sudah menikah sehinga berakhirlah hukuman yang ringan itu dengan di ganti hukuman yang menakutkan dan menjerakan dengan berdasarkan hadist yang di riwayatkan oleh ubadah bin shamit ra.
2. Hukuman zina bagi yang masih bujang dan yang telah kawin
Syariat islam membedakan antara hukuman bagi oreang yang masih bujangan dan yang sudah kawin yang pertama di ringankan dengan hukuman dera seratus kali , sedangkan yang ke dua dia beratkan yaitu di rajam hingga mati. Karna kejahatan zina sesudah seseorang melaksanakan pernikahan adalah lebih berat dalam pandangan islam , sebab yang pertama ini dapat merusak keturunan orang lain , mengotori kehormatan nya , dan ia menyalurkan nafsu syahwatnya dengan jalan yang tidak benar.
3. Apakah dera dan rajam harus di padukan ?
Ulama dhohiriyah berpendapat wajib di padukan antara dera dan rajam bagi pelaku zina muhson. Pendapat seperti ini juga terdapat dalam salah satu riwayat dari imam ahmad sedangkan jumhur berpendapat bahwa hukuman nya hanyalah rajam. Ini pendapat sebagian besar dari sahabat, tabiin , fuqaha’ dan riwayat lain dari imam ahmad.
4. Apakah pelaku zina itu harus Di asingkan dan di buang dari Negerinya?
Imam abu hanifah berpendapat bahwa hukuman perzinaan bagi orang yang masih berbujangan adalah dera seratus kali sedangkan pengusiran tidak termasuk hukuman , jadi ada ataau tidalnya hukuman pengusiran di serahakan kepada imam , jika di pandang perlu dia laksanakan dan jika di pandang tidak perlu boleh di tinggalkan
Jumhur (malik, syafi’i dan ahmad) berpendapat bhwa hukuman bagi pelaku zina yanmg bujangan adalah dera 100 kali dan di asingkan selama setahun.
5. Hukuman bagi kafir dimmi yang berzina muhson
Ulama berbeda pendapat bagi hukuman kafir zimmiu yang berzina muhson. golongan hanafiyah pendapat bhwa hukiuman adalah dera sedangkan golongan syafi,iyah dan hanabilah berpendapat bhwa hukumannya rajam.
6. Yang berwenang melaksanakan hukuman
Melihat dhohirnya firman allah “ Maka Deralah” Qs An-Nur 24:2, bahwa khitab ini di tujukan demi kemaslahatan masyarakat dengan jalan menghilangklan mafsadah setiap yang menyangkut kemaslahatan umum maka pelaksanaanya adalah imam atau lembaga yang di limpahi wewenang seperti peradilan atau lainnya. ulama’ telah sepakat bahwa yg berhak melaksanakan hukuman (had) terhadap orang orang merdeka adalah imam atau wakilnya,
Adapun terhadap hamba masih di porselisihkan dan dalm hal ini ada dua pendapat
a. Pendapat imam malik, syafi’i dan ahmad. Mereka berkata: seorang tuan boleh melaksanakan had terhadap hambanya dalam kasus pezinaan, minum khamar dan tuduhan zina. Sedangkan pencurian menjadi wewenang imam.
b. Pendapat golongan hanafiyah. Mereka berkata: melaksanakan had itu seluruhnya wewenang imamdan seorang tuan tidak berhak melaksanankannya kecuali apabila memeperoleh izin dari imam.
7. Kualitas dera dan tekniknya.
Berdasarekan firman allah” dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya menghalangi bkamu melaksanakan huykum allah qs an-nur 24;2 para ulama berpendapat bahwasa sesungguhgnya tidak boleh meringkan hukuman pelaku zina dangan jalan mengugurkan nya , mengurangi jumlahnya , atau mringankan pelakunya sebab hukuman itu tidak di syariatkan kecuali untuk menjereahkan dan mendididik
Oleh karna itu seyogyanya pukulannya di lakukan secara sederhana, karne tujuannya adalah menimbulkan rasa sakit bukan mengupas kulit dan melenyaokan nyawa; begitulah sebagaimana yg pernah dilakukan ibnu umar tatkala mendera hamaba perempuannya, yg kemudian di tentang oleh anaknya dengan menanyakan: bagaimana kedudukan firman Allah,:”Dan janganalah rasa belas kasihan kepada keduannya( dapat) menghalangi kamu melaksanakan hukum Allah” kemudian ibnu umar menjawab hai anakku apakah engkau melihatku menaruh rasa belas kasihan kepadannya? Sesungguhnya Allah tidak menyuruhku membunuhnya dan tidak pula menyuruhku mendera kepalanya sedang aku benar benar telah menyakitinya dengan pukulannku)
8. Anggota badan manakah yang dipukul?
Ulama’ sepakat bahwa anggota badan yg harus di jauhkan dari pukulan adalah wajah, (kemaluan) dan tempat tempat membahayakan jiwa apabila terkena pukulan. Ibnu atiyah meriwayatkan bahwa hal ini telah di sepakati oleh ulama’ tapi merek masih berbeda pendapat tentang anggota selain itu.
Adapun pada wajah dan aurot maka ulama’ sepakat atas haramnya karena ada sabda nabi saw yang berbunyi (Artinya)
“Apabila salah seorang di antara kamu memukul maka hindarilah wajah.
Ada lagi dalam riwayat lain di katakan bahwa ia ali pernah berkata: Artinya Jauhilah kepalanya dan kemaluannya, berilah setiap anggota haknya.
Adapun imam malik. Maka menurut pandangan madzhabnya bahwa semua pukulan untuk hukuman had adalah pada punggung dengan berdasarkan amaliyah ulama’ salaf yang solih dan sabda Nabi saw. Kepada hila bin umayah ketika iya menuduh istrinya berzina: yang artinya.
“ (tampilkan) bukti atau hukuman pada punggungmu.”
9. Dilarang memberi pertolongan terhadap orang yang terkena had?
Berdasarkan sabda Nabi saw yang artinya:
“barang siapa prtolongannya dapat menghalangi pelaksanaan hukuman dari hukuman hukuman yang di tentukan oleh Allah, maka benar benar ia melawan allah azza wajallah”
Sebab hukuman hukuman itu pada hakikatnya di syariatkan untuk menjerakan dan mendidik, sedang dengan pertolongan itu maka tuduhan tersebut tidak dapat di realisir, Ayat Al qur’an yang menunjukan haramnya pertolongan, adalah Firman allah “ Dan jangan belas kasihan kepada keduanya menghalangimu melaksanakan agama hukum Allah, Tetapi ulama’ salf menta’wilkan ayat ini dalam dua arti:
a. Yang di maksud memberi pertolongan itu adalah meringankan hukuman.
Yang berpendapat seperti ini ialah said bin musayab dan hasan basri
b. Yang di maksud yaitu menggugurkan hukuman. Ini pendapat mujahid dan sya’bi
Kemudian karena memberi pertolongan itu dapat menghalang halangi terlaksananya hukuman, maka jelas hukumnya haram.
10. Menghadiri dan menyaksikan pelaksanaan hukuman ?
Melihat dhahirnya firman Allah “ Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka di saksikan oleh sekelompok orang orang mukmin” QS surah An-Nur24:2, Menunjukkan atas wajibnya sekelompok orang mukmin menghadiri pelaksanaan hukuman, tujuannya adalah untuk menjadi pelajaran, peringatan dan contoh.
Kemudian ulama’ berbeda pendapat tentang pengertian kelompok sebagaimana di sebutkan ayat di atas dalam hal ini ada beberapa pendapat.
a. Mujahid: seorang atau lebih
b. Ikrimah, Ato’ dan golongan malikiyah: Dua orang ke atas
c. Azzuhri: Tiga orang ke atas karena tiga oarang itu batas minimal jama’
d. Ibnu abbas dan golongan syafi’iyah: empat orang ke atas sesuai jumlah saksi dalam kasus zina, inilah yang benar.
11. Hukum homo sex, lesbian dan mencampuri binatang
a. Hukum homoseks
Kejahatan homo sex adalah kejahatan yang paling keji dan paling buruk. Kejahatan ini menunjukkan ke abnormalan, rusaknya akal, dan kelainan jiwa. Homo sex yaitu laki laki yanga amenyalurkan nafsu sexnya kepadsa sesama laki laki, sebagaimana firman Allah ( yang mengkisahkan) kaum luth sebagai berikut yang artinya (luth berkata): Mengapa kamu mendatangi jenis laki laki di antar manusia dan kamu tinggalkan istri istri yang di jadikan oleh tuhanmu untukmu, bahakan kamu orang oprang yang melampai batas “. (QS surah As-Syu’ara’ 26:165-166). M
Sedang perbuatan homo sex ini di sebut liwath, karena di nisbathkan kepada kaum luth yang secara terang terangan melaksanakan perbuatan yang keji ini, dimana mereka kemudian di siksa oleh Allah dengan siksa yang keras. Di tenggelamkan dalm bumi dan di turuni hujan batu sebagai balasan perbuatan mereka uang kotor itu.
b. Hukum Lesbian Dan Mecampuri Binatang
Adapun Perbuatan Mesum Antara perempuan anatara sesama perempuan yang lazim di sebut lesbian maka fuqaha’ telah sepakat bahwa hukumannya t idak lain hanya ta’zir, sedang mencampuri binatang, menurut jumhur di kenai hukuman ta’zir, hanya menurut sebagian riwayat dr imam ahmad ra. Bahwa hukumannya sama dengan liwath yaitu di hukum mati baik manusianya maupun binatangnya.
12. Teknis pembuktian kasus pezinaan
Karena zina adalah suatu kejahatan yang hukuman cukup berat ( yaitu dera atau rajam) maka syari’at islam memberikan persyaratan yang berat pula dalam pembuktiannya untuk dapat di laksanakan hukumannya. Dalam kasus zina ini ke saksian kaum wanita tidak dapat di terima sama sekali, dan di wajibkan saksi saksinya terdiri dari kaum adam yanmg adil dan dapat di benarkan memberikan kesaksian serta di haruskan meliha sendiri dengan mata kepal tentang terjadinya perbuatan zina itu. Tidak ragu lagi bahwa cara seperti ini tidak mungkin terjadi kecuali apabila pezinaan itu memang dilakukan di tengah jalan sebagaimana hewan, Na’udzubillah dari perbuatan yang keji ini!
Syarat syarat kesaksian kasus pezinaan
Tujuan Allah memberatkan (persyaratan pembuktian kasus pezinaan) ini adalah demi menutup jalan bagi orang orang yang sengaja menuduh orang orang yang baik baik dg cara dzalim atau karena sakit hatikarena pernah di permalukan sehingga kesaksian kasus pezinaan di persyaatkan sebagai berikut;
a. Para saksi harus terdiri atas empat oranga.
b. Para saksi terdiri atas kaum pria,
c. Para saksi nharus orang orang yang adil
d. Para saksi terdiri ats orang orang islam yang telah aqil baligh.
e. Para saksi menyaksikan perbuatan mesum itu dengan nyata. Yaitu dg melihat dengan mata sendiri masuknya kemaluan ke dalam vagina seperti masuknya batang celak atau seperti masuknya timba dalm sumur.
f. Para saksi dalam kesaksian itu secara bersama sama dalam satu majelis, maka jika mereka atang secara terpiusah tidak dapat di terima kesaksiannya, ini menurut madzhab jumhur.
13. Hukum mengawini pelacur
Di kalangan ulama’ salaf dalam maslah ini ada dua pendapat
a. Haram. Ini di kutip dari riwayat ali, barra’, a’isyah dan ibnu mas’ud
b. boleh. Ini dari riwayat Abu bakar, umar, ibnu abbas dan inilah yang di pegangi oleh jumhur dan ulama’ madzhab empat.
0 Response to "HAD DALAM SYARI’AT ISLAM"
Posting Komentar