tugas dan wewenang jabatan hakim panitera peradilan agama
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Menurut
Undang-Undang No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa “
Kekuasaan Kehakiman” atau “ Badan Kehakiman” dengan “ Badan Peradilan”. Pasal
10 ayat 1 Undang-Undang No 4 tahun 2004 berbunyi tentang Kekuasaan Kehakiaman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada
dibawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Agung.
Masing-masing lingkungan Peradilan terdiri dari tingkat pertama
dan tingkat banding. Yang semuannya berpuncak kepada Mahkamah Agung, artinya
dibidang memeriksa dan mengadili perkara, maka susunan badan-badan Peradilan di
Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Lingkungan Peradilan Umum adalah
Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA)
2. Lingkungan Peradilan Agama adalah
Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Tinggi Agama (PTA), dan Mahkamah Agung (MA)
3. Llingkungan Peradilan Militer
adalah Mahkamah Militer ( MAHMIL), Mahkamah Militer Tinggi (MAHMILTI), Mahkamah
Militer Agung (MAHMILGUNG), dan Mahkamah Agung.
4. Lingkungan Peradilan Tata Usaha
Negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara (PTTUN), dan Mahkamah Agung (MA)
5. Adapun Mahkmah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, keputusannya bersifat
final.[1]
Sistematika Undang-Undang
Peradilan Agama No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama , terdiri menjadi 7 bab
dan 108 pasal dalam sistematik berikut: bab I tentang ketentuan umum bab II
sampai bab III mengenai susunan dan kekuasaannya, bab IV ketentuan peralihan,
dan bab VII ketentuan penutup.[2]
Susunan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama diatur
dalam UU No 7 Tahun 1989. Menurut ketentuan pasal 9 UU tersebut:
1. Susunan Pengadilan Agama terdiri
dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.
2. Susunan Pengadilan Tinggi Agama
terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.[3]
Unsur pimpinan terdiri atas ketua dan wakil ketua pengadilan.
Unsur hakim anggota terdiri atas beberapa orang hakim. Jumlahnya pada
masing-masing Peradilan Agama disesuikan dengan kelas pengadilan yang
bersangkutan. Jumlah hakim pada Pengadilan Agama kelas 1-A lebih banyak dari
pada jumlah hakim di Pengadilan Agama yang derajatnya lebih rendah. Unsur
panitera dan sekretaris merupakan dua unsur dan fungsi yang berbeda, tapi tetap
dijabat oleh pejabat yang sama. Selain unsur sekretaris dan panitera masih ada
unsur lainnya yaitu wakil panitera, wakil sekretaris, panitera muda, panitera
pengganti. Sedangkan juru sita merupakan unsur baru sepanjang sejarah
Pengadilan Agama di Indonesia.[4]
Hakim, panitera pengganti, juru sita, dan juru sita pengganti
merupakan pejabat fungsional di pengadilan tingkat pertama dari semua
lingkungan peradilan. Ketua dan wakil ketua pengadilan, sekretaris dan panitera
muda merupakan pejabat srtuktural. Dengan demikian di pengadilan tingkat
pertama dan tingkat banding terdapat dua jenis pejabat, yaitu pejabat
fungsional dan struktural. Pejabat fungsional merupakan “ tenaga inti” dalam
melaksanakan Kekusaan Kehakiman dalam lingkungan Peradilana Agama. Pejabat
struktural menjadi “ tenaga penunjang”. Sedangkan wakil sekretaris dan staf
sekretaris memberikan dukungan administratif (teknis non yudisial dan
administrasi umum) terhadap proses penegakan hukum dan
keadilan.[5]
Pada tahun 2006 adanya perubahan hirarki di lingkungan Peradilan
Agama dan terjadinya perkembangan mengenai bidang ekonomi syari’ah yang mana
dikeluarkannya UU No.3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama. Dalam pertimbangan hukum undang-undang ini disebutkan
bahwa Peradilan Agama merupakan peradilan dibawah Mahkamah Agung. Bahwa
ketentuan yang terdapat dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Maka, pada tanggal
30 maret 2006 dengan persetujuan DPR dan Presiden Republik Indonesia,
ditetapkannya UU No 3 Tahun 2006. Dalam undangundang yang baru ini terdapat 42
perubahan.[6]
Diantara perubahan pasal tersebut adalah pasal 1 Angka 32
mengenai perubahan pasal 44 UU No 3 Tahun 2006 menetapkan bahwa panitera
Pengadilan Agama tidak merangkap sebagai sekretaris.
Melalui makalah ini kami mencoba membahas tentang sistem
peradilan, khususnya peran dari panitera dalam melaksanakan peradilan yang
cepat, sederhana dan biaya ringan. Sebagaimana tugas dari Panitera sebagai
pelaksana administrasi pengadilan yang berperan meelaksanakan Administrasi
Perkara, mendampingi Hakim dalam persidangan dan melaksanakan Putusan/Penetapan
Pengadilan serta tugas-tugas Kejurusitaan lainnya.
B.
Rumusan
Masalah
a. Apa pengertian kepaniteraan ?
b. Apa tugas kepaniteraan ?
c. Apa syarat kepaniteraan ?
d. Apa wewenang Pejabat paniteraan ?
C. Tujuan
Adapun
tujuan dari penyusuanan makalah ini adalah untuk mengetahui pengertian dari
panitera dan wewenangnya, tugas
Panitera, syarat-syarat menjadi panitera.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kepaniteraan
Pengertian panitera adalah seorang pejabat yang memimpin
kepanitraan. Dalam melaksanakan tugasnya panitera dibantu oleh seorang wakil
panitera, beberapa panitera muda, beberapa panitera pengganti , dan beberapa
juru sita. Panitera , wakil panitera, panitera muda , dan panitera pengganti
pengadilan diangakat dan diberhentikan dari jabatannya oleh mahkamah agung.[7]
Sedangkan menurut kamus hukum “panitera” mempunyai
arti pejabat pengadilan yang bertugas membantu hakim dalam persidangan dan
membuat berita acara sidang.22 Menurut
etimologi ( bahasa) Belanda “panitera”
adalah Griffer sedangkan etimologi ( bahasa)
Inggris clerk of the court.[8]
Panitera pada pengadilan agama islam, seperti hal nya panitera
peradilan umum, dapat memegang peranan yang sangat istimewa. Para panitera
pengadilan agama seperti halnya pegawai administrasi lainnya, pada umumnya
kurang mendapat pendidikan yang cukup dalam bidang hukum, tata organisasi
maupun acara peradilan. Dalam peradilan agama islam di Indonesia, tidak jarang
panitera ini memberikan petunjuk dan nasehat kepada pihak-pihak yang
berperkara.[9]
Hakim harus menetapkan seorang panitera, karna dia
membutuhkannya untuk mengingat tuntutan-tuntutan, bukti-bukti, dan
pengakuan-pengakuan, sedangkan dia kesulitan untuk menulisnya sendiri, sehingga
dia butuh dibantu oleh panitera. Panitera harus orang yang bersifat iffah,
shaleh, memiliki kompetensi untuk memberikan kesaksian, dan mengetahui fiqih.
Panitera harus duduk ditempat yang tulisan dan tindak tanduknya dapat diawasi
oleh hakim untuk menjaga kehati-hatian. Panitera harus menyiapkan catatan
khusus tentang tuntutan, berisi penjelasan tentang subyek tuntutan, penggugat,
tergugat, saksi-saksi, dan pembelaan masing-masing orang yang berselisih.[10]
kelas 1-B , kelas II-A , dan kelas II-B. Klasifikasi tersebut
disesuikan dengan klasifikasi pengadilan agama. Sedangkan susunan organisasi
kepaniteraan pengadilan agama terdiri 4 (empat) unsur , yaitu tiga unsur yang
mencerminkan jabatan struktural dan satu unsur yang mencerminkan jabatan
fungsional. Oleh karna itu , maka struktur organisasi kepaniteraan pengadilan
agama kelas I-A terdiri atas: 1. Subkepaniteraan permohonan, 2. Subkepaniteraan
gugatan, 3. Subkepaniteran hukum, 4. Kelompok tenaga fungsional kepaniteraan.
Sedangkan susunan organisasi kepaniteraan pengadilan agama kelas I-B, kelas
II-A, dan kelas II-B, terdiri atas: 1. Urusan kepaniteraan permohonan, 2.
Urusan kepaniteraan gugatan, 3. Urusan kepaniteran hukum , 4. Kelompok tenaga
fungsional kepaniteraan.[11]
B. Tugas
Panitera
Berdasarkan bagan struktur organisasi diatas tugas panitera dapat
dipisahkan sebagai berikut:
1. Tugas panitera bidang
administrasi; Panitera dibantu wakil panitera dan beberapa panitera muda
(Panmud Hukum, Panmud Permohonan, dan Panmud Gugatan). Admnistrasi dibagi
menjadi 2:
a. Administrasi umum( panitera
dibantu oleh sekretaris)
b. Administrasi perkara (panitera
dibantu oleh wakil panitera).
2. Tugas panitera untuk mengikuti
dan mencatat jalannya persidangan ; Dalam bidang untuk mengikuti jalannya
persidangan, panitera yang berhalangan yang mengikuti persidangan digantikan oleh
panitera pengganti sebagai pejabat yang mengikuti dan mencatat jalannya
persidangan.
3. Tugas panitera dalam pelaksanaan
/eksekusi perkara perdata ; Sebagai pejabat yang melaksanakan putusan
(eksekusi) perkara perdata, panitera hanya mempunyai hubungan dengan ketua
pengadilan agama untuk melaksanakan perintah yang diwujudkan dalam bentuk
penetapan ketua pengadilan agama, dan dalam hal berhalangan akan digantikan
oleh jurusita dengan panitera bertanggung jawab kepada ketua pengadilan agama.[12]
Nampak bahwa panitera dan sekretaris memiliki tugas-tugas yang
diklasifikasikan berdasarkan jabatan masing-masing, tugas tersebut dapat
dirinci sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan administrasi
perkara dan mengatur tugas panitera , panitera muda, dan panitera pengganti.
b. Membantu hakim dengan menghadiri
dan mencatat jalannya sidang pengadilan
c. Menyusun berita acara persidangan
d. Melaksanakan penetapan dan
putusan pengadilan
e. Membuat semua daftar perkara yang
diterima di kepaniteraan
f. Membuat salinan atau turunan
penetapan atau putusan pengadilan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
g. Bertanggung jawab kepengurusan
berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang
titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat bukti lainnya yang
disimpan di kepaniteraan
h. Memberitahukan putusan verstek
dan putusan diluar hadir
i.
Membuat
akta ; permohonan banding, pemberitahuan adanya permohonan banding, penyampaian
salinan memori/kontra memori banding, pemberitahuan membaca/memeriksa berkas
perkara (inzage), pemberitahuan putusan banding, pencabutan permohonan banding,
permohonan kasasi, pemberitahuan adanya permohonan kasasi, pemberitahuan memori
kasasi, penyampaian salinan memori kasasi/ kontra memori kasasi, penerimaan
kontra memori kasasi, tidak menerima memori kasasi, pencabutan memori kasasi,
pemberitahuan putusan kasasi, permohonan peninjauan kembali, pemberitahuan
adanya permohonan peninjauan kembali, penerimaan/ penyampaian jawaban
permohonan peninjauan kembali, pencabutan permohonan peninjauan kembali,
penyampaian salinan putusan peninjauan kembali kepada pemohon peninjauan
kembali, pembuatan akta yang menurut undangundang/peraturan diharuskan dibuat
oleh panitera.
j.
Melegalisir
surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan.
k. Pemungutan biaya-biaya pengadilan
dan menyetorkannya ke kas Negara
l.
Mengirimkan
berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali
m. Melaksanakan, melaporkan dan
mempertanggung jawabkan eksekusi yang diperintahkan oleh ketua pengadilan agama
n. Melaksanakan dan mengawasai
pelaksanaan pelelangan yang ditugaskan/ diperintahkan oleh ketua pengadilan
agama
o. Menerima uang titipan pihak
ketiga dan melaporkannya kepada ketua pengadilan agama
2. Wakil Panitera
Wakil panitera bertugas:[14]
a. Membantu hakim dengan mengikuti
dan mencatat jalannya sidang pengadilan
b. Membantu panitera untuk secara
langsung membina , meneliti, dan membantu mengawasi pelaksanaan tugas
administrasi perkara, antara lain ketertiban dalam mengisi buku register
perkara, membuat laporan periodik dan lain-lain
c. Melaksanakan tugas panitera
apabila panitera berhalangan
d. Melaksanakan tugas yang
didelegasikan kepadanya
3. Panitera Muda Gugatan
Panitera muda gugatan mempunyai tugas sebagai berikut:[15]
a. Membantu hakim dengan mengikuti
dan mencatat jalannya sidang pengadilan
b. Melaksanakan administrasi
perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih
berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan
c. Memberi nomor registrasi pada
setiap perkara yang diterima di kepaniteraan gugatan
d. Mencatat setiap perkara yang
diterima kedalam buku daftar disertai dengan catatan singkat tentang isinya.
e. Menyerahkan salinan putusan
kepada para pihak yang berperkara apabila dimintanya.
f. Menyiapkan berkara yang
dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
g. Meyerahkan arsip berkas perkara
kepada panitera muda hukum
4. Panitera Muda Hukum
Panitera
muda hukum bertugas untuk:[16]
a. Membantu hakim yang mengikuti dan
mencatat jalannya sidang pengadilan Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data,
menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, meyimpan arsip berkas
perkara
b. Mengumpulkan, mengolah dan
mengkaji serta menyajikan data hisab, rukyat, sumpah jabatan/PNS, penelitian
dan lain sebagianya serta melaporkannya kepada pimpinan.
c. Melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan kepadanya.
5. Panitera Muda Permohonan
Panitera muda permohonan bertugas sebagai berikut:[17]
a. Melaksanakan tugas seperti
panitera muda gugatan dalam bidang perkara permohonan
b. Termasuk dalam perkara permohonan
pertolongan pembagian warisan diluar sengketa, permohonan legislasi akta ahli
waris dibawah tangan, dan lain-lain
6. Panitera Pengganti
Panietra
pengganti mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Membantu hakim dengan mengikuti
dan mencatat jalannya sidang pengadilan
b. Membantu hakim dalam hal ;
membuat penetapan hari sidang, membuat penetapan sita jaminan, membuat berita
acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya, membuat
penetapan-penetapan lainnya, mengetik putusan/penetapan sidang.
c. Melaporkan kepada panitera muda
gugatan/permohonan, d.h.i. pada petugas meja kedua untuk dicatat dalam register
perkara tentang adanya: penundaan sidang serta alasan-alasannya, perkara yang
sudah putus beserta amar putusannya, dan kepada kasir untuk diselesaikan
tentang biaya-biaya dalam proses perkara tersebut
d. Menyerahkan berkas perkara kepada
panitera muda gugatan/permohonan (d.h.i: petugas meja ketiga) apabila telah
selesai dimutasi.
C. Syarat-Syarat
Menjadi Panitera
Syarat-syarat panitera diatur dalam UU No 3 Tahun 2006 tentang
Peradilan Agama dalam pasal 27 yang berbunyi :
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan agama, seorang
calon harus memenuhi syarat-syarat berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama islam;
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
4. Setia pada Pancasila dan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Berijasah serendah-rendahnya
sarjana syariah atau sarjana hukum yang menguasai hukum islam;
6. Berpengalaman paling singkat 3
(tiga) tahun sebagai wakil panitera , 5 (lima) tahun sebagai panitera muda
pengadilan agama, atau menjabat wakil panitera tinggi agama; dan
7. Sehat jasmani dan rohani
Syarat-syarat untuk dapat menjadi wakil panitera pengadilan
agama menurut pasal 29 adalah :
1. Syarat sebagimana dimaksud dalam
pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf g, dan;
2. Berpengalaman paling singkat 3
(tiga) tahun sebagai panitera muda atau 4 (empat) tahun sebagai panitera
pengganti pengadilan agama
Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan agama,
seorang harus memenui syarat berdasarkan pasal 31 sebagai berikut:
1. Syarat sebagimana dimaksud dalam
pasal 27 huruf a, huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g ; dan
2. Berpengalaman paling singkat 2
(dua) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan agama
Syarat seseorang untuk dapat menjadi panitera pengganti
pengadilan agama berdasarkan pasal 33 yakni:
1. Syarat sebagaimana dimaksudkan
dalam pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g, dan;
2. Berpengalaman paling singkat 3
(tiga) tahun sebagi pegawai negeri pengadilan agama
D. Wewenang Pejabat
paniteraan
Ketua dan wakil ketua sebagai unsur pimpinan seperti ditegaskan
pada pasal 10 ayat 1 , hanya mempunyai hubungan struktural dengan panitera,
sekretaris, wakil panitera, wakil sekretaris serta eselon yang distrukturkan
dibawah wakil panitera dan wakil sekretaris. Sedangkan terhadap hakim, ketua
dan wakil ketua mempunyai hubungan fungsional, karna hakim sebagaimana
ditegaskan dalam pasal 11 ayat1 adalah pejabat yang melaksanakan tugas
kekuasaan kehakiman.[18]
Fungsi wakil panitera, memimpin dan membagi semua tugas
fungsional peradilan, termasuk memimpin dan membawahi petugas fungsional murni
yang terdiri dari para panitera pengganti dan jurusita serta juru sita
pengganti. Serta petugas fungsional yang bersifat struktural yakni panitera
muda.[19]
Mengenai jumlah panitera muda, menurut pasal 26 ayat 2 tidak
ditentukan. Pembidangan yang rasional dihubungkan dengan jumlah panitera muda
harus melalui pendekaan realistik. Tidak semata-mata digantung atas pembidangan
dan bezetting formasi yang ditentukan. Tetapi lebih
tepat disesuikan dengan volume pekerjaan. Pengembangannya bisa nanti
disesuaikan menurut kebutuhan nyata. Misalnya didaerah pengadilan agama yang
kecil dan volume pekerjaan tidak banyak, tidak perlu organisasi, panitera muda
dikembangkan melampaui kebutuhan. Misalnya cukup dua orang dengan cara
merangkap beberapa bidang.[20]
Adapun gambaran komposisi tenaga kepaniteraan baik dilingkungan
peradilan agama maupun pengadilan tinggi agama masih didominasi oleh Semarang
dan Surabaya sama seperti halnya komposisi kepaniteraan PA , yakni 373 orang
atau 10,8% dan 352 orang atau 10,2 %. Sedangkan jumlah terkecil pada peradilan
agama dilingkungan PTA Bangka Belitung , yakni 20 orang atau 0,6%.[21]
Kedudukan panitera yang juga merangkap sebagai sekretaris sangat
penting, sehingga panitera merupakan top leader dari
semua pegawai (selain hakim) yang ada di pengadilan. Kedudukan kepaniteraan
sebagai unsur pembantu pimpinan berarti segala tindakan dan aktifitas panitera
sebagai pimpinan organisasi harus dipertanggung jawabkan kepada ketua
pengadilan. Panitera adalah pegawai terpilih yang harus mampu mengelolah semua
unsur yang ada dipengadilan, tidak hanya kemampuan meyelesaikan pekerjaan,
tetapi harus dapat menggerakkan staf, memberi contoh keteladanan, pembentukan
figur staf tangguh, berdedikasi, dan loyalitas dalam tugas.[22]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Panitera adalah Pejabat Pengadilan bersama-sama dengan Hakim,
Juru Sita dan Sekertaris. Pejabat pengadilan yang membantu hakim dalam
persidangan dan membuat berita acara persidangan pejabat pengadilan yang
menyelenggarakan administrasi persidangan dan membantu hakim sidang pengadilan
untuk membuat berita acara pemeriksaan sidang.
Tugas panitera bidang administrasi; dibantu wakil panitera dan
beberapa panitera muda, mengikuti dan mencatat jalannya persidangan, dan
melaksanakan putusan (eksekusi) perkara perdata.
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan agama, seorang
calon harus memenuhi syarat-syarat : Warga Negara Indonesia, beragama Islam,
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia pada Pancasila dan UUD 1945,
berijasah serendah-rendahnya sarjana syariah atau sarjana hukum yang menguasai
hukum islam, serta berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil
panitera , 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan agama, atau menjabat
wakil panitera tinggi agama; dan Sehat jasmani dan rohani.
Kedudukan kepaniteraan sebagai unsur pembantu pimpinan berarti
segala tindakan dan aktifitas panitera sebagai pimpinan organisasi harus
dipertanggung jawabkan kepada ketua pengadilan
B. Saran
Semoga dengan tersusunnya makalah ini dapat memberikan gambaran
dan menambah wawasan untuk nantinya jadi bahan bagi kita, khususnya yang akan
berkecimpung didunia peradilan, dalam melayani masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Adun Abdullah Syafi’I, Peran Panitera Dalam Peradilan
Agama, Bandung: Pustaka Bani Quraisy
M Yahya Harahap,Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama, PT Saran Bakti Semesta, 1997
Sulaikin
Lubis , Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia, Jakarta:
Prenada Media Group, 2006
[2]Sulaikin Lubis, Hukum
Acara Peradilan Agama di Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006), h. 52
[8] Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum Edisi Len gkap bahasa Belanda, Indonesia, Inggris., (Semarang:Aneka Ilmu Semarang, 1977) ,h.405
[9] Daniel S Lev, Peradilan Agama Islam Di Indonesia Suatu Studi Tentang Landasan Politik Lembaga-Lembaga Hukum, ( Jakarta: PT . Intermasa ) h.1 47
[11] Cik
Hasan Bisri , Peradilan Agama Di Indonesia , (Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada, 2003), h. 203
[12] Adun Abdullah Syafi’I, Peran Panitera Dalam Peradilan
Agama, ( Bandung: Pustaka
Bani Quraisy), h.48
[13] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pen gadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), h. 23
[15] Hotnida Nasution, Pen gadilan Agama Di
Indonesia ,( Buku Daras Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif
Hidayatullah , 2007), h.150
[18] M Yahya Harahap,Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama, ( PT Saran Bakti Semesta,
1997), h.1 09
[21] Jaenal Aripin, Peradilan Agama Dalam Bin gkai Reform asi
Hukum Di Indonesia, ( Jakarta: Kencana,
2008),h.331
0 Response to "tugas dan wewenang jabatan hakim panitera peradilan agama"
Posting Komentar