tugas dan wewenang jabatan hakim panitera peradilan agama



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa “ Kekuasaan Kehakiman” atau “ Badan Kehakiman” dengan “ Badan Peradilan”. Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No 4 tahun 2004 berbunyi tentang Kekuasaan Kehakiaman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Agung.
Masing-masing lingkungan Peradilan terdiri dari tingkat pertama dan tingkat banding. Yang semuannya berpuncak kepada Mahkamah Agung, artinya dibidang memeriksa dan mengadili perkara, maka susunan badan-badan Peradilan di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Lingkungan Peradilan Umum adalah Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA)
2.      Lingkungan Peradilan Agama adalah Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Tinggi Agama (PTA), dan Mahkamah Agung (MA)
3.      Llingkungan Peradilan Militer adalah Mahkamah Militer ( MAHMIL), Mahkamah Militer Tinggi (MAHMILTI), Mahkamah Militer Agung (MAHMILGUNG), dan Mahkamah Agung.
4.      Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), dan Mahkamah Agung (MA)
5.      Adapun Mahkmah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, keputusannya bersifat final.[1]
Sistematika Undang-Undang Peradilan Agama No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama , terdiri menjadi 7 bab dan 108 pasal dalam sistematik berikut: bab I tentang ketentuan umum bab II sampai bab III mengenai susunan dan kekuasaannya, bab IV ketentuan peralihan, dan bab VII ketentuan penutup.[2]
Susunan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama diatur dalam UU No 7 Tahun 1989. Menurut ketentuan pasal 9 UU tersebut:
1.      Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.
2.      Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.[3]
Unsur pimpinan terdiri atas ketua dan wakil ketua pengadilan. Unsur hakim anggota terdiri atas beberapa orang hakim. Jumlahnya pada masing-masing Peradilan Agama disesuikan dengan kelas pengadilan yang bersangkutan. Jumlah hakim pada Pengadilan Agama kelas 1-A lebih banyak dari pada jumlah hakim di Pengadilan Agama yang derajatnya lebih rendah. Unsur panitera dan sekretaris merupakan dua unsur dan fungsi yang berbeda, tapi tetap dijabat oleh pejabat yang sama. Selain unsur sekretaris dan panitera masih ada unsur lainnya yaitu wakil panitera, wakil sekretaris, panitera muda, panitera pengganti. Sedangkan juru sita merupakan unsur baru sepanjang sejarah Pengadilan Agama di Indonesia.[4]
Hakim, panitera pengganti, juru sita, dan juru sita pengganti merupakan pejabat fungsional di pengadilan tingkat pertama dari semua lingkungan peradilan. Ketua dan wakil ketua pengadilan, sekretaris dan panitera muda merupakan pejabat srtuktural. Dengan demikian di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding terdapat dua jenis pejabat, yaitu pejabat fungsional dan struktural. Pejabat fungsional merupakan “ tenaga inti” dalam melaksanakan Kekusaan Kehakiman dalam lingkungan Peradilana Agama. Pejabat struktural menjadi “ tenaga penunjang”. Sedangkan wakil sekretaris dan staf sekretaris memberikan dukungan administratif (teknis non yudisial dan administrasi umum) terhadap proses penegakan hukum dan keadilan.[5]
Pada tahun 2006 adanya perubahan hirarki di lingkungan Peradilan Agama dan terjadinya perkembangan mengenai bidang ekonomi syari’ah yang mana dikeluarkannya UU No.3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam pertimbangan hukum undang-undang ini disebutkan bahwa Peradilan Agama merupakan peradilan dibawah Mahkamah Agung. Bahwa ketentuan yang terdapat dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Maka, pada tanggal 30 maret 2006 dengan persetujuan DPR dan Presiden Republik Indonesia, ditetapkannya UU No 3 Tahun 2006. Dalam undang­undang yang baru ini terdapat 42 perubahan.[6]
Diantara perubahan pasal tersebut adalah pasal 1 Angka 32 mengenai perubahan pasal 44 UU No 3 Tahun 2006 menetapkan bahwa panitera Pengadilan Agama tidak merangkap sebagai sekretaris.
Melalui makalah ini kami mencoba membahas tentang sistem peradilan, khususnya peran dari panitera dalam melaksanakan peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Sebagaimana tugas dari Panitera sebagai pelaksana administrasi pengadilan yang berperan meelaksanakan Administrasi Perkara, mendampingi Hakim dalam persidangan dan melaksanakan Putusan/Penetapan Pengadilan serta tugas-tugas Kejurusitaan lainnya.

B.     Rumusan Masalah
a.       Apa pengertian kepaniteraan ?
b.      Apa tugas kepaniteraan ?
c.       Apa syarat kepaniteraan ?
d.      Apa wewenang Pejabat paniteraan ?

C.    Tujuan
            Adapun tujuan dari penyusuanan makalah ini adalah untuk mengetahui pengertian dari panitera dan wewenangnya, tugas Panitera, syarat-syarat menjadi panitera.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kepaniteraan

Pengertian panitera adalah seorang pejabat yang memimpin kepanitraan. Dalam melaksanakan tugasnya panitera dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa panitera muda, beberapa panitera pengganti , dan beberapa juru sita. Panitera , wakil panitera, panitera muda , dan panitera pengganti pengadilan diangakat dan diberhentikan dari jabatannya oleh mahkamah agung.[7]
Sedangkan menurut kamus hukum “panitera” mempunyai arti pejabat pengadilan yang bertugas membantu hakim dalam persidangan dan membuat berita acara sidang.22 Menurut etimologi ( bahasa) Belanda “panitera” adalah Griffer sedangkan etimologi ( bahasa) Inggris clerk of the court.[8]
Panitera pada pengadilan agama islam, seperti hal nya panitera peradilan umum, dapat memegang peranan yang sangat istimewa. Para panitera pengadilan agama seperti halnya pegawai administrasi lainnya, pada umumnya kurang mendapat pendidikan yang cukup dalam bidang hukum, tata organisasi maupun acara peradilan. Dalam peradilan agama islam di Indonesia, tidak jarang panitera ini memberikan petunjuk dan nasehat kepada pihak-pihak yang berperkara.[9]
Hakim harus menetapkan seorang panitera, karna dia membutuhkannya untuk mengingat tuntutan-tuntutan, bukti-bukti, dan pengakuan-pengakuan, sedangkan dia kesulitan untuk menulisnya sendiri, sehingga dia butuh dibantu oleh panitera. Panitera harus orang yang bersifat iffah, shaleh, memiliki kompetensi untuk memberikan kesaksian, dan mengetahui fiqih. Panitera harus duduk ditempat yang tulisan dan tindak tanduknya dapat diawasi oleh hakim untuk menjaga kehati-hatian. Panitera harus menyiapkan catatan khusus tentang tuntutan, berisi penjelasan tentang subyek tuntutan, penggugat, tergugat, saksi-saksi, dan pembelaan masing-masing orang yang berselisih.[10]
kelas 1-B , kelas II-A , dan kelas II-B. Klasifikasi tersebut disesuikan dengan klasifikasi pengadilan agama. Sedangkan susunan organisasi kepaniteraan pengadilan agama terdiri 4 (empat) unsur , yaitu tiga unsur yang mencerminkan jabatan struktural dan satu unsur yang mencerminkan jabatan fungsional. Oleh karna itu , maka struktur organisasi kepaniteraan pengadilan agama kelas I-A terdiri atas: 1. Subkepaniteraan permohonan, 2. Subkepaniteraan gugatan, 3. Subkepaniteran hukum, 4. Kelompok tenaga fungsional kepaniteraan. Sedangkan susunan organisasi kepaniteraan pengadilan agama kelas I-B, kelas II-A, dan kelas II-B, terdiri atas: 1. Urusan kepaniteraan permohonan, 2. Urusan kepaniteraan gugatan, 3. Urusan kepaniteran hukum , 4. Kelompok tenaga fungsional kepaniteraan.[11]
B.     Tugas Panitera
Berdasarkan bagan struktur organisasi diatas tugas panitera dapat dipisahkan sebagai berikut:
1.      Tugas panitera bidang administrasi; Panitera dibantu wakil panitera dan beberapa panitera muda (Panmud Hukum, Panmud Permohonan, dan Panmud Gugatan). Admnistrasi dibagi menjadi 2:
a.       Administrasi umum( panitera dibantu oleh sekretaris)
b.      Administrasi perkara (panitera dibantu oleh wakil panitera).
2.      Tugas panitera untuk mengikuti dan mencatat jalannya persidangan ; Dalam bidang untuk mengikuti jalannya persidangan, panitera yang berhalangan yang mengikuti persidangan digantikan oleh panitera pengganti sebagai pejabat yang mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
3.      Tugas panitera dalam pelaksanaan /eksekusi perkara perdata ; Sebagai pejabat yang melaksanakan putusan (eksekusi) perkara perdata, panitera hanya mempunyai hubungan dengan ketua pengadilan agama untuk melaksanakan perintah yang diwujudkan dalam bentuk penetapan ketua pengadilan agama, dan dalam hal berhalangan akan digantikan oleh jurusita dengan panitera bertanggung jawab kepada ketua pengadilan agama.[12]
Nampak bahwa panitera dan sekretaris memiliki tugas-tugas yang diklasifikasikan berdasarkan jabatan masing-masing, tugas tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1.      Panitera[13]
a.       Menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas panitera , panitera muda, dan panitera pengganti.
b.      Membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan
c.       Menyusun berita acara persidangan
d.      Melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan
e.       Membuat semua daftar perkara yang diterima di kepaniteraan
f.       Membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan pengadilan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
g.      Bertanggung jawab kepengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat bukti lainnya yang disimpan di kepaniteraan
h.      Memberitahukan putusan verstek dan putusan diluar hadir
i.        Membuat akta ; permohonan banding, pemberitahuan adanya permohonan banding, penyampaian salinan memori/kontra memori banding, pemberitahuan membaca/memeriksa berkas perkara (inzage), pemberitahuan putusan banding, pencabutan permohonan banding, permohonan kasasi, pemberitahuan adanya permohonan kasasi, pemberitahuan memori kasasi, penyampaian salinan memori kasasi/ kontra memori kasasi, penerimaan kontra memori kasasi, tidak menerima memori kasasi, pencabutan memori kasasi, pemberitahuan putusan kasasi, permohonan peninjauan kembali, pemberitahuan adanya permohonan peninjauan kembali, penerimaan/ penyampaian jawaban permohonan peninjauan kembali, pencabutan permohonan peninjauan kembali, penyampaian salinan putusan peninjauan kembali kepada pemohon peninjauan kembali, pembuatan akta yang menurut undang­undang/peraturan diharuskan dibuat oleh panitera.
j.        Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan.
k.      Pemungutan biaya-biaya pengadilan dan menyetorkannya ke kas Negara
l.        Mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali
m.    Melaksanakan, melaporkan dan mempertanggung jawabkan eksekusi yang diperintahkan oleh ketua pengadilan agama
n.      Melaksanakan dan mengawasai pelaksanaan pelelangan yang ditugaskan/ diperintahkan oleh ketua pengadilan agama
o.      Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada ketua pengadilan agama
2.      Wakil Panitera
Wakil panitera bertugas:[14]
a.       Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
b.      Membantu panitera untuk secara langsung membina , meneliti, dan membantu mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara, antara lain ketertiban dalam mengisi buku register perkara, membuat laporan periodik dan lain-lain
c.       Melaksanakan tugas panitera apabila panitera berhalangan
d.      Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya
3.      Panitera Muda Gugatan
Panitera muda gugatan mempunyai tugas sebagai berikut:[15]
a.       Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
b.      Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan
c.       Memberi nomor registrasi pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan gugatan
d.      Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai dengan catatan singkat tentang isinya.
e.       Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara apabila dimintanya.
f.       Menyiapkan berkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
g.      Meyerahkan arsip berkas perkara kepada panitera muda hukum
4.      Panitera Muda Hukum
Panitera muda hukum bertugas untuk:[16]
a.       Membantu hakim yang mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, meyimpan arsip berkas perkara
b.      Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji serta menyajikan data hisab, rukyat, sumpah jabatan/PNS, penelitian dan lain sebagianya serta melaporkannya kepada pimpinan.
c.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya.
5.      Panitera Muda Permohonan
Panitera muda permohonan bertugas sebagai berikut:[17]
a.       Melaksanakan tugas seperti panitera muda gugatan dalam bidang perkara permohonan
b.      Termasuk dalam perkara permohonan pertolongan pembagian warisan diluar sengketa, permohonan legislasi akta ahli waris dibawah tangan, dan lain-lain
6.      Panitera Pengganti
Panietra pengganti mempunyai tugas sebagai berikut:
a.       Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
b.      Membantu hakim dalam hal ; membuat penetapan hari sidang, membuat penetapan sita jaminan, membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya, membuat penetapan-penetapan lainnya, mengetik putusan/penetapan sidang.
c.       Melaporkan kepada panitera muda gugatan/permohonan, d.h.i. pada petugas meja kedua untuk dicatat dalam register perkara tentang adanya: penundaan sidang serta alasan-alasannya, perkara yang sudah putus beserta amar putusannya, dan kepada kasir untuk diselesaikan tentang biaya-biaya dalam proses perkara tersebut
d.      Menyerahkan berkas perkara kepada panitera muda gugatan/permohonan (d.h.i: petugas meja ketiga) apabila telah selesai dimutasi.
C.    Syarat-Syarat Menjadi Panitera
Syarat-syarat panitera diatur dalam UU No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dalam pasal 27 yang berbunyi :
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat berikut :
1.      Warga Negara Indonesia;
2.      Beragama islam;
3.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
4.      Setia pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5.      Berijasah serendah-rendahnya sarjana syariah atau sarjana hukum yang menguasai hukum islam;
6.      Berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera , 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan agama, atau menjabat wakil panitera tinggi agama; dan
7.      Sehat jasmani dan rohani
Syarat-syarat untuk dapat menjadi wakil panitera pengadilan agama menurut pasal 29 adalah :
1.      Syarat sebagimana dimaksud dalam pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf g, dan;
2.      Berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda atau 4 (empat) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan agama
Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan agama, seorang harus memenui syarat berdasarkan pasal 31 sebagai berikut:
1.      Syarat sebagimana dimaksud dalam pasal 27 huruf a, huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g ; dan
2.      Berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan agama
Syarat seseorang untuk dapat menjadi panitera pengganti pengadilan agama berdasarkan pasal 33 yakni:
1.      Syarat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g, dan;
2.      Berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagi pegawai negeri pengadilan agama
D.    Wewenang Pejabat paniteraan
Ketua dan wakil ketua sebagai unsur pimpinan seperti ditegaskan pada pasal 10 ayat 1 , hanya mempunyai hubungan struktural dengan panitera, sekretaris, wakil panitera, wakil sekretaris serta eselon yang distrukturkan dibawah wakil panitera dan wakil sekretaris. Sedangkan terhadap hakim, ketua dan wakil ketua mempunyai hubungan fungsional, karna hakim sebagaimana ditegaskan dalam pasal 11 ayat1 adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman.[18]
Fungsi wakil panitera, memimpin dan membagi semua tugas fungsional peradilan, termasuk memimpin dan membawahi petugas fungsional murni yang terdiri dari para panitera pengganti dan jurusita serta juru sita pengganti. Serta petugas fungsional yang bersifat struktural yakni panitera muda.[19]
Mengenai jumlah panitera muda, menurut pasal 26 ayat 2 tidak ditentukan. Pembidangan yang rasional dihubungkan dengan jumlah panitera muda harus melalui pendekaan realistik. Tidak semata-mata digantung atas pembidangan dan bezetting formasi yang ditentukan. Tetapi lebih tepat disesuikan dengan volume pekerjaan. Pengembangannya bisa nanti disesuaikan menurut kebutuhan nyata. Misalnya didaerah pengadilan agama yang kecil dan volume pekerjaan tidak banyak, tidak perlu organisasi, panitera muda dikembangkan melampaui kebutuhan. Misalnya cukup dua orang dengan cara merangkap beberapa bidang.[20]
Adapun gambaran komposisi tenaga kepaniteraan baik dilingkungan peradilan agama maupun pengadilan tinggi agama masih didominasi oleh Semarang dan Surabaya sama seperti halnya komposisi kepaniteraan PA , yakni 373 orang atau 10,8% dan 352 orang atau 10,2 %. Sedangkan jumlah terkecil pada peradilan agama dilingkungan PTA Bangka Belitung , yakni 20 orang atau 0,6%.[21]
Kedudukan panitera yang juga merangkap sebagai sekretaris sangat penting, sehingga panitera merupakan top leader dari semua pegawai (selain hakim) yang ada di pengadilan. Kedudukan kepaniteraan sebagai unsur pembantu pimpinan berarti segala tindakan dan aktifitas panitera sebagai pimpinan organisasi harus dipertanggung jawabkan kepada ketua pengadilan. Panitera adalah pegawai terpilih yang harus mampu mengelolah semua unsur yang ada dipengadilan, tidak hanya kemampuan meyelesaikan pekerjaan, tetapi harus dapat menggerakkan staf, memberi contoh keteladanan, pembentukan figur staf tangguh, berdedikasi, dan loyalitas dalam tugas.[22]




BAB III
PENUTUP


A.       Kesimpulan
Panitera adalah Pejabat Pengadilan bersama-sama dengan Hakim, Juru Sita dan Sekertaris. Pejabat pengadilan yang membantu hakim dalam persidangan dan membuat berita acara persidangan pejabat pengadilan yang menyelenggarakan administrasi persidangan dan membantu hakim sidang pengadilan untuk membuat berita acara pemeriksaan sidang.
Tugas panitera bidang administrasi; dibantu wakil panitera dan beberapa panitera muda, mengikuti dan mencatat jalannya persidangan, dan melaksanakan putusan (eksekusi) perkara perdata.
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat : Warga Negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia pada Pancasila dan UUD 1945, berijasah serendah-rendahnya sarjana syariah atau sarjana hukum yang menguasai hukum islam, serta berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera , 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan agama, atau menjabat wakil panitera tinggi agama; dan Sehat jasmani dan rohani.
Kedudukan kepaniteraan sebagai unsur pembantu pimpinan berarti segala tindakan dan aktifitas panitera sebagai pimpinan organisasi harus dipertanggung jawabkan kepada ketua pengadilan

B.        Saran
Semoga dengan tersusunnya makalah ini dapat memberikan gambaran dan menambah wawasan untuk nantinya jadi bahan bagi kita, khususnya yang akan berkecimpung didunia peradilan, dalam melayani masyarakat.




DAFTAR PUSTAKA
Adun Abdullah Syafi’I, Peran Panitera Dalam Peradilan Agama, Bandung: Pustaka Bani Quraisy
M Yahya Harahap,Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan AgamaPT Saran Bakti Semesta, 1997
Sulaikin Lubis , Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group, 2006





[1]A. Basiq Djalil, Peradilan Agama Di Indonesia, h. 132-133
[2]Sulaikin Lubis, Hukum Acara Peradilan Agama di Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006), h. 52
[3]Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama Di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003), h. 190
[4]  Ibid, h.190
[5]  Ibid, hal 190-191
[6] Sulaikin Lubis , Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia, h.58&59

[7]  Musthofa , Kepanitraan Peradilan Agama , ( Jakarta: Kencana, 2005), h. 22
[8] Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum Edisi Len gkap bahasa Belanda, Indonesia, Inggris., (Semarang:Aneka Ilmu Semarang, 1977) ,h.405
[9] Daniel S Lev, Peradilan Agama Islam Di Indonesia Suatu Studi Tentang Landasan Politik Lembaga-Lembaga Hukum, ( Jakarta: PT . Intermasa ) h.1 47
[10] Wabah Zuhaili, Al-fiqhul Islamy Wa Adillatuhu jilid 6 ,(Damaskus: Darul Fikr, 2008 H), h. 408
[11] Cik Hasan Bisri , Peradilan Agama Di Indonesia , (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), h. 203
[12] Adun Abdullah Syafi’I, Peran Panitera Dalam Peradilan Agama, ( Bandung: Pustaka Bani Quraisy), h.48
[13] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pen gadilan Agama(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), h. 23

[14] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pen gadilan Agama, h.24
[15] Hotnida Nasution, Pen gadilan AgamDi Indonesia ,( Buku Daras Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah , 2007), h.150
[16] Musthofa, Kepaniteraan Pen gadilan Agama, h.42
[17] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pen gadilan Agama,h.25
[18] M Yahya Harahap,Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama( PT Saran Bakti Semesta, 1997), h.1 09
[19] Ibid.
[20] Erfaniah Zuhriah, Peradila Agama Di Indonesia Dalam Rentang Sejarah Dan Pasang Surut,h.1 64
[21] Jaenal Aripin, Peradilan Agama Dalam Bin gkai Reform asi Hukum Di Indonesia, ( Jakarta: Kencana, 2008),h.331
[22] Musthofa, Kepaniteran Pen gadilan Agama, h. 35

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "tugas dan wewenang jabatan hakim panitera peradilan agama"

Posting Komentar

Chat Room

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger,
Terima kasih.

Chat on Messenger