susunan di peradilan agama dan peradilan tinggi agama.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Susunan
pengadilan dialur dalam bab II pasal 6 sampai dengan pasal 48 UU NO.7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama . pasal 6 menetapkan bahwa pengadilan
terdiri dari Pengadilan Agama terdiri dari Pengadilan Agama sebagai pengadilan
tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding.
Secara vertikal, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama ini
berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara tertinggi. Secara
horizontal, susunan Pengadilan Agama berkedudukan pada setiap kota madya atau
kabupaten. Sedang Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan pada setiap ibu Kota
Provinsi.
Susunan
organisasi Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama diatur dalam pasal 9 UU
No.7 Tahun 1989 dan seterusnya. Ayat (1) pasal ini menentukan bahwa susunan
Pengadilan Agama terdiri dari pimpinan, hakim anggota, penitera, sekretaris,
dan juru sita. Sedang ayat (1) menetapkan tentang susunan pengadilan Tinggi
Agama yang terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
Dalam
makalah ini akan diuraikan struktur organisasi Peradilan Agama dan pembagian
tugas para personal struktur Peradilan Agama.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana susunan di peradilan agama dan peradilan
tinggi agama.
2. Apa saja Kewenangan peradilan agama
dan peradilan tinggi agama.
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui susunan di
peradilan agama dan peradilan tinggi agama.
2. Untuk Mengetahui Kewenangan
peradilan agama dan peradilan tinggi agama.
BAB II
PEMBAHASAN
Struktur
organisasi Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama diatur dalam UU No.7
Tahun 1989. Menurt ketentuan pasal 9 UU No.7 Tahun 1989 tersebut adalah:
1. Struktur Pengadilan Agama terdiri
dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, sekretaris, dan juru Sita.
2. Struktur Pengadilan Agama terdiri
dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, sekretaris.\
|
|
a. Struktur Pengadilan Agama
Struktur
organisasi Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera,
sekretaris, dan juru Sita.
1. Pimpinan Pengadilan
Pimpinan Pengadilan Agama terdiri
dari seorang Ketua dan wakil ketua. Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat
dan diberhentikan Mahkamah Agung.
2.
Hakim
Hakim adalah pejabat yang
melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim pengadilan diangkat dan
diberhentikan oleh presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
3.
Panitera
Panitera adalah seorang pejabat yang
memimpin kepaniteraan. Dalam melaksanakan tugasnya. Panitera dibantu oleh
seorang wakil panitera. Beberapa panitera muda, beberapa panitera pengganti,
dan juru sita. Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti
pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.
4. Sekretaris
Sekretaris adalah seorang pejabat
yang memimpin secretariat. Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris dibantu
oleh seorang wakil sekretaris. Panitera pengadilan merangkap sekretaris
pengadilan. Wakil sekretaris pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh
Mahkamah Agung.
5. Juru Sita
Pada setiap pengadilan ditetapkan
adanya juru sita dan juru sita pengganti yaitu pejabat yang melaksanakan
tugas-tugas kejurusitaan. Juru sita Pengadilan Agama diankat dan diberhentikan
oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang bersangkutan. Juru sita pengganti
diangkat dan diberhentikan oleh ketua pengadilan yang bersangkutan.
b.
Struktur Organisasi Pengadilan Tinggi Agama
struktur organisasi Pengadilan Tinggi Agama hampir sama
dengan susunan organisasi Pengadilan Agama. Perbedaaannya pada juru sita dalam
kelompok fungsional dan panitera muda. Juru sita tidak terdapat dalam struktur
organisasi Pengadilan Tinggi Agama karena Pengadilan Tinggi Agama sebagai
pengadilan tingkat banding yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan
pemanggilan, pemberitahuan, penyitaan, dan eksekusi. Sedangkan jumlah panitera
muda pada Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Panitera Muda Banding dan
Panitera Muda Hukum.
B. Pembagian Tugas Para Personal
Struktur Pengadilan Agama
1. Ketua Pengadilan Agama Bertugas:
a.
Mengatur pembagian tugas para Hakim.
b. Membagikan semua berkas atau
surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan
kepada majelis hakim untuk diselesaikan.
c. Menetapkan perkara yang harus
diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang
menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan.
d. Mengawasi kesempurnaan pelaksanaan
penetapan atau putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
e. Mengadakan pengawasan atas
pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris dan juru sita di
daerah hukumnya.
f. Mengevaluasi atas pelaksanaan tugas
dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris dan juru sita.
2. Hakim bertugas:
a. Membantu pencari keadilan (pasal 5
ayat (2) UU No.14 tahun 1970)
b. Mengatasi segala hambatan dan
rintangan (pasal 5 ayat (2) UU No.14 tahun 1970)
c. Mendamaikan pihak-pihak yang
bersengketa (pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg)
d. Memimpin persidangan (pasal 15 ayat (2) UU No.14 tahun 1970)
e. Memeriksa dan mengadili perkara (pasal 2 ayat (1) UU No.14
tahun 1970)
f. Meminutir berkas perkara (184 (3), 186 (2) HIR)
g. Mengawasi pengayoman kepada pencari keadilan ((pasal 27 ayat
(1) UU No.14 tahun 1970).
h. Menggali nilai-nilai hukum yag hidup dalam masyarakat (pasal
27 ayat (1) UU No.14 tahun 1970).
i. Mengawasi penasehat hukum
a. Membantu ketua dalam tugas-tugasnya
sehari-hari.
b. Melaksanakan tugas-tugas ketua dalam
hal ketua berhalangan.
c. Melaksanakantugas-tugas lain yang
diberikan kepadanya.
4. Panitera bertugas:
a. Menyelenggarakan administrasi
perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda dan panitera
pengganti.
b. Membantu hakim dengan menghadiri dan
mencatat jalannya sidang pengadilan, membuat putusan/penetapan majelis.
c. Menyusun berita acara persidangan.
d. Melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan.
e. Membuat semua daftar perkara yang diterima di kepaniteraan.
f. Membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan
pengadilan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
g. Bertanggungjawab atas penguraian
berkas perkara, putusan, dokumen, akta buku daftar biaya perkara uang titipan
pihak ketiga, sura-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di
Kepaniteraan.
h. Memberitahukan putusan verstek dan
putusan di luar hadir.
i. Mebuat akta-akta.
j. Melegalisir surat-surat ytang akan
dijadikan bukti dalam persidangan.
k. Pemungutan biaya-biaya pengadilan
dan menyetorkannya ke kas Negara.
l. Mengirinkan berkas perkara yang di
mohonkan banding, kasasi dan peninjauann kembali.
m. Melaksanakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan eksekusi
yang diperintahkan oleh ketua pengadilan agama.
n. Membuat akta cerai.
5. Wakil Panitera bertugas:
a.
Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya siding
pengadilan.
b.
Membantu panitera untuk secara langsung membina, meneliti,
dan membantu mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara, antara lain
ketertiban dalam mengisi buku register perkar, membuat laporan periodik dan
lain-lain.
c.
Melaksanakan tugas panitera apabila panitera berhalangan.
d.
Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya.
6. Panitera Muda Gugatan Bertugas:
a.
Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya siding
pengadilan.
b.
Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan
perkar, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang
berhubungan dengan masalah perkara gugatan.
c.
Member nomor register pada setiap perkara yang diterima di
kepaniteraan gugatan.
d.
Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar
disertai catatan singkat tentang isinya.
e.
Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang
berperkara apabila dimintanya.
f.
Menyiapkan perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau
peninjauan kembali.
g.
Menyerahkan arsipberkas perkara kepada panitera muda hukum.
7. Panitera Muda Permohonan Bertugas:
a.
Melaksanakan tugas seperti panitera muda gugatan dalam
bidang perkara permohonan.
b.
Termasuk dalam perkara permohonan adalah permohonan
pertolongan pembagian warisan di luar sengketa, permohonan legalisasi akta ahli
waris di bawah tangan, dan lain-lain.
8. Panitera Muda Hukum Bertugas:
a.
Membantu hakim yang mengikuti dan mencatat jelannya siding
pengadilan.
b.
Mengumpulkan, mengelolah dan mengkaji data, menyajikan
statistic perkara, menyusunn laporan perkar, menyimpan arsip berkas perkara.
c.
Mengumpulkan mengelolah dan mengkaji serta menyajikan data
hisab, rukyat, sumpah jabatan/PNS, penelitian dan lain sebagainya serta melaporkannya
kepada pimpinan.
d.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya.
9. Panitera Pengganti Bertugas:
a.
Membantu hakim dengan melakukan persiapan, mengikuti dan
mencatat jalannya siding pengadilan.
b.
Membantu hakim dalam hal:
-
Membuat penetapan hari sidang.
-
Membuat penetapan sita jaminan,
-
Membuat berita acara persidangan
yang harus selesai sebelum sidang berikutnya,
-
Membuat penetapan-penetapan lainnya.
-
Mengetik putusan/penetapan sidang.
c.
Melaporkan kepada panitera Muda Gugatan/permohonan, pada
petugas meja kedua untuk dicatat dalam register perkara tentang adanya:
-
Penundaan sidang serta
alasan-alasannya.
-
Amar putusan sela (kalau ada).
-
Perkara yang sudah putus beserta
amar putusannya, dan kepada kasir untuk diselesaikan tentang biaya-biaya dalam
proses perkara tersebut.
d.
Menyerahkan berkas perkara kepada panitera muda
gugatan/permohonan (petugas meja ketiga) apabila telah selesai diminutasi.
10. Juru
Sita/Juru Sita Pengganti Bertugas:
a.
Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua
pengadilan, ketua sidang dan panitera.
b.
Menyampaikan pengumuman-pengumuman, tegoraan-tegoran,
protes-protes dan memberitahukan putusan pengadilan menurut cara-cara berdasarkan
ketentuan undang-undang.
c.
Melakukan penyitaan atas perintah Ketua pengadilan dan
dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yanhg disita berserta
surat-suratnya yag sah apabila menyita tanah.
d.
Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya
diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lainh Badan
Pertanahan Nasional setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah (PP. 10/1961
jo. 198-199 HIR).
e.
Melakukan tugas pelaksanaan putusan dan membuat berita
acaranya yang salinan resminya disampaikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
f.
Melakukan penawaran pembayaran uang titipan pihak ketiga
serta membuat berita acaranya.
g.
Melaksanakan tugas di wilayah Pengadilan Agama yang
bersangkutan.
h.
Panitera karena jabatannya adalah juga pelaksanaan tugas
kejurusitaan. Tugas dan tanggung jawab serta kerja jurtu sita di atur dalam
Kep. MA NO.KMA/055/SK/X/1996 tanggal 30-10-1996
11. Sekretaris
bertugas:
a.
Menyelenggarakan administrasi umum pengadilan.
b.
Membuat program jangka panjang dan pendek pelaksanaan dan
pengorganisasiannya.
c.
Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi
umum.
12. Wakil
Sekretaris bertugas:
a. Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi umum
yaitu yang berhubungan dengan bidang umum, keuangan dan kepegawaian
b. Mengawasi/ mengontrol bidang Kaur Umum, Kaur Keuangan, Kaur
Kepegawaian
c. Membuat rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan pada
tahun bersangkutan / tahun berjalan
d. Membuat dan menandatangani kontrak / Surat Perintah Kerja
(SPK) Berita Acara Penelitian Penawaran, Berita Acara serah terima barang dan
surat-surat lain yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa
e. Membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SSP)
yang dikirim kepada kuasa pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Kemudia diteruskan
kepada pejabat pengisi Surat Permintaan Pembayaran (SSP) dan penandatangan
Surat Perintah Membayar
13. Kepala
Urusan Kepegawaian
a.
Membuat buku Induk Pegawai
b.
Membuat buku kendali kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala
c.
Membuat kartu data pegawai
d.
Membuat Daftar Pelaksanaan Pekerjaan DP3 apakah penilaian
bagi bawahan apakah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.10 tahun
1979
e.
Membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
f.
Membuat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi pegawai yang telah
memenuhi syarat pemberian kenaikan gaji berkala dalam tahun berjalan sesuai
dengan Keputusan Presiden No.42 tahun 2002
14. Kepala Urusan Keuangan bertugas:
a. Setelah menerima SPP menerima kelengkapan berkas SPP,
mengisi check list kelengkapan berkas SPP dan membuat/menandatangani tanda
terima SPP berkenan, selanjutnya penerima SPP menyampaikan SPP dimaksud kepada
Pejabat Penerbit SPM
b. Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
c. Memeriksa ketersediaan pagu Anggaran dalam DIPA untuk
memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran
d. Memeriksa kesesuaian rencana kerja dan atau kelayakan hasil
kerja yang dicapai dengan indicator keluaran
e. Memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara
lain:
1.
Pihak yang ditunjuk untuk menerima
pembayaran
2.
Nilai tagihan yang harus
dibayar
3.
Jadwal waktu pembayaran
15. Kepala Urusan Umum bertugas.
a. Membuat buku Inventaris
Intrakomptabel
b. Membuat buku Inventaris
Ekstrakomptabel
c. Membuat buku persediaan
d. Membuat Kartu Inventaris Barang
(KIB) tanah
e. Membuat Kartu Inventaris Barang (KIB)
gedung dan bangunan
f. Membuat Kartu Inventaris Barang
(KIB) alat angkutan bermotor
g. Membuat Laporan Barang milik Negara
triwulan
h. Laporan barang milik Negara Tahunan
i. Daftar Inventaris Ruangan (DIR)
j. Daftar Inventaris Lainnya (DIL)
k. Laporan Kondisi Barang
(LKB)
l. Membuat Buku Register, buku-buku
Perpustakaan
m. Membuat Kartu Katalog
n. Membuat Buku Register peminjaman
buku
o. Mengagendakan surat masuk dan surat
keluar
p. Menjaga kebersihan di lingkungan
kantor
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
penjelasan tentang struktur dan pembagian tugas personal struktur organisasi
dapat di simpulkan bahwa Untuk struktur organisasi pengadilan Pengadilan Agama
dan Pengadilan Tinggi Agama di atur dalam UU Nomor 7 Tahun 1989. Ketentuan
tersebut terdapat pada pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang menyebutkan bahwa:
struktur organisasi Pengadilan Agama terdiri dari pimpipinan, hakim anggota,
panitera, sekretaris, dan juru sita dan untuk struktur organisasi Pengadilan
Tinggi Agama terdiri dari pimpipinan, hakim anggota, panitera, sekretaris.
Untuk
tugas personal dari struktur organisasi tersebut adalah tergantung dengan
jabatan yang di pangkunya. Baik tugas struktural maupun tugas fungsional yang harus
dilaksanakannya. Seperti yang sudah dijelaskan di atas apa saja tugas-tugas
yang harus dilaksanakan.
DAFTAR PUSTAKA
Arto,
Mukti, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, cet. VI, 2005.
Badan
Pengawasan Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan pengawasan di Lingkungan
Lembaga Peradilan, Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2007.
Cik
Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo
Persada, cet. IV 2003.
Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Depatemen Agaman Republik Indonesia, Himpunan
Peraturaan Perundang-undangan Perkawinan, Jakarta: Depag RI, 2009.
Dkk,
Gemala Dewi, Hukum Aacara Perdata Pengadilan Agama di Indonesia,
Jakarta: Kencana berkerjasana dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum Unikversitas
Indonesia, 2006.3
http://www.pt-nad.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=40&Itemid=115, pada tanggal 05/10/2010
SY,
Musthofa, Kepaniteraan Peradilan Agama, Jakarta: Prenada Media, 2005.
.
0 Response to " susunan di peradilan agama dan peradilan tinggi agama."
Posting Komentar