PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK OBJEK GADAI ATAS PELELANGAN OBJEK GADAI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK OBJEK GADAI ATAS PELELANGAN OBJEK
GADAI
Dalam mengatasi dana kebutuhan pad masyarakat disini masyarakat
dapat menjaminkan barang-barangnya ke lembaga tertentu tanpa kehilangan
barang-barangnya. Barang yang dijaminkan dapat didapatkan kembali setelah
masyarakat melunasi peminjamannya. Barang akan disita apabila masyarakat tidak
mampu melunasi hutangnya.[1]
Firman Allah :
وان كنتم على سفر وّلم تجدوا كاتبا فرهن مقبوضة
“Jika
kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283)
Unsur-unsur Gadai[2]
1.
Adanya subjek gadai, yaitu kreditur (penerima gadai) dan debitur
(pemberi gadai)
2.
Adanya objek gadai, yaitu
barang bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud
3. Adanya kewenangan kreditur.
Perjanjian Gadai sebagai perjanjian
tambahan
Menurut M.
Isnaini, " Perjanjian gadai adalah perjanjian tambahan yang dimaksudkan
untuk mendukung secara khusus Perjanjian terdahulu yang telah disepakati dan
yang hanya memiliki sifat relatif.[3]
Hak- hak yang timbul dari perjanjian
Gadai
Pemegang gadai
memiliki hak kebendaan yang terdiri dari :
1.
Hak kebendaan bersifat mutlak
2.
Ada "Droit de Suite"
3.
Ada presensi
4.
Mengandung asas prioritas
Kreditor gadai
diberikan suatu kewenangan untuk bisa menjual sendiri benda jaminan kalau
seandainya debiturnya wanprestasi. Kewenangan ini ditetapkan oleh pasal 115 KUHPerdata.
Akibat Hukum Ketrlambatan Pemberi gadai
membayar angsuran kreditnya
Menurut M.
Yahya Harahap, " Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat
pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya.[4]
Disebutkan
didalam pasal 1239 bahwa :
Penggantian
biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai
diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk
memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau
dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui
waktu yang telah ditentukan.
Eksekusi Jaminan Gadai
Eksekusi
jaminan Gadai dapat ditemukan Dalam 2 pasal, yaitu dalam pasal 1155 dan pasal
1156 KUHPerdata.
Ketentuan
didalam pasal 1155 dan pasal 1156 KUHPerdata , kreditor diberikan hak untuk
menyuruh jual benda gadai mankalah debitur cedera janji[5]
Hak Menjaminkan Suatu Benda
Apabila antar
kreditur dengan debitur mengadakan suatu perjanjian dan agar kreditur mempunyai
kedudukan yang lebik baik dari sesama kreditur kunkren, maka kreditur dapat
memperjanjikan hak jaminan, baik hak jaminan perorangan atau memperjanjikan hak
jaminan kebendaan. Agar kreditur mendapatkan hak untuk didahulukan didalam
mengambil pelunasaan, biasanyaan kreditur memperjanjiakan hak jaminan
kebendaan.
عن أَنَسِ
بْنِ مَالِكٍ
قال،قال رسولالله
صلى الله
عليه وسلم﴿أَن
رَجُلاًمِنَ اْلأَنْصَارِأَتَى
النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّم يَسْأَلُهُ
فَقَالَ أَمَافِي
بَيْتِك شَيْءٌقَالَ
بَلَى حِلْسٌ
نَلْبَسُ بَعْضَهُ
وَنَبْسُط بَعْضَهُوَقَعْب
نَشْرَبُ فِي
هِمِن الْمَاءِقَال
ائْتِنِيبِه مَاقَالَ
فَأَتَاهُ بِهِمَافَأَخَذَهُمَارَسُول
اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بيَدِهِوَقَالَ
مَن يَشْتَرِيه
ذَيْنِ قَالَ
رَجُلٌ أَنَاآخُذُهُمَابِدِرْهَم
قَالَ مَنْ
يَزِيدُعَلَى دِرْهَمٍ
مَرَّتَيْنِأ وْثَلاَثًاقَالَ
رَجُلٌ أَنَاآخُذُهُمَابِدِرْهَمَيْن
فَأَعْطَاهُمَاإِيَّاهُ
وَأَخَذَالدِّرْهَمَيْنِ
وَأَعْطَاهُمَااْلأَنْصَارِيَّ
وَقَال اشْتَرِبِ
أحَدِهِمَاطَعَامًافَانْبِذْهُ
إِلَى أَهْلِكَ
وَاشْتَرِبِالآخَرِقَدُومًافَأْتِنِي
بِهِ فَأَتَاهُ
بِهِ فَشَدَّفِيهِ
رَسُول اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عُوْدًابِيَدِهِ ثُمَّ
قَالَ لَهُ
اذْهَبْ فَاحْتَطِبْ
وَبِعْ وَلاَأَرَيَنَّكَ
خَمْسَةَعَشَرَيَوْمًافَذَهَبَ
الرَّجُلُ يَحْتَطِبُوَيَبِيْعُ
فَجَاءَوَقَدْأَصَابَ
عَشْرَة دَرَاهِمَ
فَاشْتَرَى بِبَعْضِهَاثَوْبًاوَبِبَعْضِهَاطَعَامًافَقَالَ
رَسُول اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
هَذَاخَيْرٌلَكَ مِنْ
أَنْتَجِيءَالْمَسْأَلَةُنُكْتَةً
فِي وَجْهِكَ
يَوْمَ الْقِيَامَةِإِنّ
الْمَسْأَلَةَلاَتَصْلُحُ
إلاَّلِثَلاَثَةٍ
لِذِي فَقْرٍمُدْقِعٍ
أَوْلِذِي غُرْمٍ
مُفْظِعٍ أَوْلِذِي
دَمٍ مُوجِعٍ
Artinya :
Dari Anas bin Malik ra bahwa ada seorang lelaki Anshar yang datang
menemui Nabi saw dan dia meminta sesuatu kepada Nabi saw. Nabi saw bertanya
kepadanya,”Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu?” Lelaki itu menjawab,”Ada. Dua
potong kain, yang satu dikenakan dan yang lain untuk alas duduk, serta cangkir
untuk meminum air.” Nabi saw berkata,”Kalau begitu, bawalah kedua barang itu
kepadaku.” Lelaki itu datang membawanya. Nabi saw bertanya, ”Siapa yang mau membeli
barang ini?” Salah seorang sahabat beliau menjawab,”Saya mau membelinya dengan
harga satu dirham.” Nabi saw bertanya lagi,”Ada yang mau membelinya dengan
harga lebih mahal?” Nabi saw menawarkannya hingga dua atau tiga kali. Tiba-tiba
salah seorang sahabat beliau berkata,”Aku mau membelinya dengan harga dua
dirham.” Maka Nabi saw memberikan dua barang itu kepadanya dan beliau mengambil
uang dua dirham itu dan memberikannya kepada lelaki Anshar tersebut… (HR Ahmad,
Abu Dawud, an-Nasa`i, dan at-Tirmidzi)
Akibat Hukum Pemberi dan Penerima
gadai
Hak penerima Gadai/Pemegang Gadai (kreditur)[6] :
1.
Kreditur berhak menjual atas kekuasaan sendiri benda-benda debitur
apabila debitur lalai ataupun wanprestasi.
2. Kreditur berhak
menjual benda bergerak milik debitur
3. Kreditur berhak
untuk menahan menahan benda debitur sampai debitur membayar sepenuhnya utang
pokok ditambah bunga dan biaya-biaya lainya yang telah dikeluarkan kreditur untuk menjaga keselamatan benda gadai.
Hak Pemberi Gadai / Pemilik Gadai (Debitur)[7]:
Jika hasil
penjualan barang gadai setelah diperhitungkan untuk pelunasaan pembayaraan
hutang debitur termasuk beban bunga dan biaya – biaya lain masih lebih, maka
debitur berhak menerima kelebihan dari hasil penjualan barang gadai tersebut
Perlindungan Hukum bagi Pemilik
Objek gadai
Pasal 1152 ayat
(4) KUHPerdata, bahw dapat dikemukakan karena gadai timbul dari suatu
persetujuan antara pemegang hak gadai (Kreditur) dengan pemberi hak gadai
(debitur), maka berdasarkan syrat subjektif sahnya perjanjiaan secara formil.
Pasal 1320 Ayat
(2) KUHPerdata dapat dikemukakan bahwa setiap perjanjiaan gadai haruslah para
pihaknya baik pihak pemegang gadai maupun pihak pemberi gadai harus mempunyai
kewwnangan untuk bertindak. Kewenangan bertindak meliputi kapasitas orang
perorangan untuk bertindak dalam hukum (kapisitas subjektif) dan mempunyai hak
untuk melakukan perbuatan hukum (kapasitas objektif).
Kritik
Dalam kegiataan
pengadaiaan kreditur harus mempunyai sebuah kewajiban terhadap Debitur
dianataranya adalah Debitur diharuskan untuk memberitahu kepada Debitur apabila
barang yang digadaikan akan dijual secara lelang ,jika Debitur lalai ataupun
wanprestasi, ini supaya debitur bisa mengetahuinya. Kreditur jangan sampai
menggunakan barang yang digadaikan umtuk kepentingan dirinya sendiri hendaklah digunakan
juga untuk orang lain.[8]
[1] Mughni, ibnu Qudamah tahqiq DR. Abdullah bin Abdulmuhsin Alturki dan
Abdulfatah Muhammad Alhulwu, Cetakan kedua tahun 1412 H, penerbit hajar
,kairo,mesir, 6/443
[2] Salim HS, Op.Cit.,hal.36
[3] Lawfile / Junaidi Catatan Rangkuman Hukum Jaminan, Lawfile.blogspot.com
[6] Saud Situmorang http://hepeng50.blogspot.sg/2011/03/hak-dan-kewajiban-penerima-gadai
[7] Ibid.
[8] Muhammad Firdaus,mekanisme penilaaian jaminan islam, CV Balai
Pustaka, jakarta,2005 : hal 27
0 Response to "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK OBJEK GADAI ATAS PELELANGAN OBJEK GADAI"
Posting Komentar