PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK OBJEK GADAI ATAS PELELANGAN OBJEK GADAI


PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK OBJEK GADAI ATAS PELELANGAN OBJEK GADAI
Dalam mengatasi dana kebutuhan pad masyarakat disini masyarakat dapat menjaminkan barang-barangnya ke lembaga tertentu tanpa kehilangan barang-barangnya. Barang yang dijaminkan dapat didapatkan kembali setelah masyarakat melunasi peminjamannya. Barang akan disita apabila masyarakat tidak mampu melunasi hutangnya.[1]
Firman Allah :
                                               وان كنتم على سفر وّلم تجدوا كاتبا فرهن مقبوضة
 “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283)
Unsur-unsur Gadai[2]
1.      Adanya subjek gadai, yaitu kreditur (penerima gadai) dan debitur (pemberi gadai)
2.       Adanya objek gadai, yaitu barang bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud
3.       Adanya kewenangan kreditur.
Perjanjian Gadai sebagai perjanjian tambahan
Menurut M. Isnaini, " Perjanjian gadai adalah perjanjian tambahan yang dimaksudkan untuk mendukung secara khusus Perjanjian terdahulu yang telah disepakati dan yang hanya memiliki sifat relatif.[3]
Hak- hak yang timbul dari perjanjian Gadai
Pemegang gadai memiliki hak kebendaan yang terdiri dari :
1.      Hak kebendaan bersifat mutlak
2.      Ada "Droit de Suite"
3.      Ada presensi
4.      Mengandung asas prioritas
Kreditor gadai diberikan suatu kewenangan untuk bisa menjual sendiri benda jaminan kalau seandainya debiturnya wanprestasi. Kewenangan ini ditetapkan  oleh pasal 115 KUHPerdata.
Akibat Hukum Ketrlambatan Pemberi gadai membayar angsuran kreditnya
Menurut M. Yahya Harahap, " Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya.[4]
Disebutkan didalam pasal 1239 bahwa :
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Eksekusi Jaminan Gadai
Eksekusi jaminan Gadai dapat ditemukan Dalam 2 pasal, yaitu dalam pasal 1155 dan pasal 1156 KUHPerdata.
Ketentuan didalam pasal 1155 dan pasal 1156 KUHPerdata , kreditor diberikan hak untuk menyuruh jual benda gadai mankalah debitur cedera janji[5]
Hak Menjaminkan Suatu Benda
Apabila antar kreditur dengan debitur mengadakan suatu perjanjian dan agar kreditur mempunyai kedudukan yang lebik baik dari sesama kreditur kunkren, maka kreditur dapat memperjanjikan hak jaminan, baik hak jaminan perorangan atau memperjanjikan hak jaminan kebendaan. Agar kreditur mendapatkan hak untuk didahulukan didalam mengambil pelunasaan, biasanyaan kreditur memperjanjiakan hak jaminan kebendaan.
عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قال،قال رسولالله صلى الله عليه وسلم﴿أَن رَجُلاًمِنَ اْلأَنْصَارِأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَسْأَلُهُ فَقَالَ أَمَافِي بَيْتِك شَيْءٌقَالَ بَلَى حِلْسٌ نَلْبَسُ بَعْضَهُ وَنَبْسُط بَعْضَهُوَقَعْب نَشْرَبُ فِي هِمِن الْمَاءِقَال ائْتِنِيبِه مَاقَالَ فَأَتَاهُ بِهِمَافَأَخَذَهُمَارَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بيَدِهِوَقَالَ مَن يَشْتَرِيه ذَيْنِ قَالَ رَجُلٌ أَنَاآخُذُهُمَابِدِرْهَم قَالَ مَنْ يَزِيدُعَلَى دِرْهَمٍ مَرَّتَيْنِأ وْثَلاَثًاقَالَ رَجُلٌ أَنَاآخُذُهُمَابِدِرْهَمَيْن فَأَعْطَاهُمَاإِيَّاهُ وَأَخَذَالدِّرْهَمَيْنِ وَأَعْطَاهُمَااْلأَنْصَارِيَّ وَقَال اشْتَرِبِ أحَدِهِمَاطَعَامًافَانْبِذْهُ إِلَى أَهْلِكَ وَاشْتَرِبِالآخَرِقَدُومًافَأْتِنِي بِهِ فَأَتَاهُ بِهِ فَشَدَّفِيهِ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُوْدًابِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ لَهُ اذْهَبْ فَاحْتَطِبْ وَبِعْ وَلاَأَرَيَنَّكَ خَمْسَةَعَشَرَيَوْمًافَذَهَبَ الرَّجُلُ يَحْتَطِبُوَيَبِيْعُ فَجَاءَوَقَدْأَصَابَ عَشْرَة دَرَاهِمَ فَاشْتَرَى بِبَعْضِهَاثَوْبًاوَبِبَعْضِهَاطَعَامًافَقَالَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَاخَيْرٌلَكَ مِنْ أَنْتَجِيءَالْمَسْأَلَةُنُكْتَةً فِي وَجْهِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِإِنّ الْمَسْأَلَةَلاَتَصْلُحُ إلاَّلِثَلاَثَةٍ لِذِي فَقْرٍمُدْقِعٍ أَوْلِذِي غُرْمٍ مُفْظِعٍ أَوْلِذِي دَمٍ مُوجِعٍ
Artinya :
Dari Anas bin Malik ra bahwa ada seorang lelaki Anshar yang datang menemui Nabi saw dan dia meminta sesuatu kepada Nabi saw. Nabi saw bertanya kepadanya,”Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu?” Lelaki itu menjawab,”Ada. Dua potong kain, yang satu dikenakan dan yang lain untuk alas duduk, serta cangkir untuk meminum air.” Nabi saw berkata,”Kalau begitu, bawalah kedua barang itu kepadaku.” Lelaki itu datang membawanya. Nabi saw bertanya, ”Siapa yang mau membeli barang ini?” Salah seorang sahabat beliau menjawab,”Saya mau membelinya dengan harga satu dirham.” Nabi saw bertanya lagi,”Ada yang mau membelinya dengan harga lebih mahal?” Nabi saw menawarkannya hingga dua atau tiga kali. Tiba-tiba salah seorang sahabat beliau berkata,”Aku mau membelinya dengan harga dua dirham.” Maka Nabi saw memberikan dua barang itu kepadanya dan beliau mengambil uang dua dirham itu dan memberikannya kepada lelaki Anshar tersebut… (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa`i, dan at-Tirmidzi)
Akibat Hukum Pemberi dan Penerima gadai
Hak penerima Gadai/Pemegang Gadai (kreditur)[6] :
1.      Kreditur berhak menjual atas kekuasaan sendiri benda-benda debitur apabila debitur lalai ataupun wanprestasi.
2.      Kreditur berhak menjual benda bergerak milik debitur
3.      Kreditur berhak untuk menahan menahan benda debitur sampai debitur membayar sepenuhnya utang pokok ditambah bunga dan biaya-biaya lainya yang telah dikeluarkan kreditur  untuk menjaga keselamatan benda gadai.
Hak Pemberi Gadai / Pemilik Gadai (Debitur)[7]:
Jika hasil penjualan barang gadai setelah diperhitungkan untuk pelunasaan pembayaraan hutang debitur termasuk beban bunga dan biaya – biaya lain masih lebih, maka debitur berhak menerima kelebihan dari hasil penjualan barang gadai tersebut
Perlindungan Hukum bagi Pemilik Objek gadai
Pasal 1152 ayat (4) KUHPerdata, bahw dapat dikemukakan karena gadai timbul dari suatu persetujuan antara pemegang hak gadai (Kreditur) dengan pemberi hak gadai (debitur), maka berdasarkan syrat subjektif sahnya perjanjiaan secara formil.
Pasal 1320 Ayat (2) KUHPerdata dapat dikemukakan bahwa setiap perjanjiaan gadai haruslah para pihaknya baik pihak pemegang gadai maupun pihak pemberi gadai harus mempunyai kewwnangan untuk bertindak. Kewenangan bertindak meliputi kapasitas orang perorangan untuk bertindak dalam hukum (kapisitas subjektif) dan mempunyai hak untuk melakukan perbuatan hukum (kapasitas objektif).
Kritik
Dalam kegiataan pengadaiaan kreditur harus mempunyai sebuah kewajiban terhadap Debitur dianataranya adalah Debitur diharuskan untuk memberitahu kepada Debitur apabila barang yang digadaikan akan dijual secara lelang ,jika Debitur lalai ataupun wanprestasi, ini supaya debitur bisa mengetahuinya. Kreditur jangan sampai menggunakan barang yang digadaikan umtuk kepentingan dirinya sendiri hendaklah digunakan juga untuk orang lain.[8]









[1] Mughni, ibnu Qudamah tahqiq DR. Abdullah bin Abdulmuhsin Alturki dan Abdulfatah Muhammad Alhulwu, Cetakan kedua tahun 1412 H, penerbit hajar ,kairo,mesir, 6/443
[2] Salim HS, Op.Cit.,hal.36
[3] Lawfile / Junaidi Catatan Rangkuman Hukum Jaminan, Lawfile.blogspot.com
[4] M. Yahya Harahap, segi-segi Hukum-hukum perjanjian, alumni bandung, 1986, h.60
[5] Syaikh Abdullah Al Bassam, Taudhih Al Ahkam syarh Bulugul maram, pustaka azzam, 2008, h 206
[6] Saud Situmorang http://hepeng50.blogspot.sg/2011/03/hak-dan-kewajiban-penerima-gadai
[7] Ibid.
[8] Muhammad Firdaus,mekanisme penilaaian jaminan islam, CV Balai Pustaka, jakarta,2005 : hal 27

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK OBJEK GADAI ATAS PELELANGAN OBJEK GADAI"

Posting Komentar

Chat Room

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger,
Terima kasih.

Chat on Messenger