bank syariah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perbankan dalam kehidupan suatu Negara adalah satu agen
pembangunan (agent of development). Hal ini dikarenakan adanya fungsi
utama dari perbankan itu sendiri sebagai lembaga yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kemasyarakat dalam
bentuk kredit atau pembiayaan. Fungsi inilah yang lazim disebut sebagai (financial
intermediary function).
Pada
dasarnya ketiga fungsi utama perbankan (menerima titipan dana, meminjamkan
uang, dan jasa pengiriman uang) adalah boleh dilakukan, kecuali apabila dalam
melaksanakan fungsi perbankan tidak melakukan hal-hal yang dilarang syariah.
Dalam praktek perbankan konvensional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut
dilakukan berdasarkan prinsip bunga. Bank konvensional memang tidak serta merta
identik dengan riba, namun kebanyakan praktik bank konvensional dapat
digolongkan sebagai transaksi ribawi, Akan tetapi dalam bank syariah tidak
mengenal istilah bunga akan tetapi menggunakan prinsip bagi hasil, Seperti
halnya bank konvensional, bank syariah berfungsi juga sebagai lembaga
intermediasi (Intermediary instution) yaitu berfungsi menghimpun dana
dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dama tersebut kepada masyarakat
yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan. Keberadaan bank syariah di
tengah-tengah perbankan konvensional adalah untuk menawarkan sistem perbankan
alternative bagi masyarakat yang membutuhkan layanan jasa perbankan tanpa harus
khawatir atas persoalan bunga.
Oleh
karenanya, dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah praktikum perbankan syariah,
kami menyusun makalah “ Mengenal Bank Syariah” yang dilatar belakangi rasa
ingin tahu kami yang ingin mengetahui lebih lanjut lagi tentang bagaimana bank
syariah dan prinsip-prinsip yang terdapat didalamnya dan cara memahaminya
secara konstektual
Untuk
lebih jelasnya tentang pembahasan mengenal bank syariah, akan dijelaskan pada
bab berikutnya dengan beberapa rumusan masalh sebagai berikut.
B.
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.
Apa
pengertian bank syariah?
2.
Apa fungsi dan tujuan bank syariah?
3.
Apa prinsip dasar opaerasional bank syari’ah?
C.
Tujuan Pembahasan
Adapun
Tujuannya yaitu:
1.
Mengetahui
pengertian bank syariah
2.
Mengetahui fungsi dan tujuan bvank syariah
3.
Mengetahui fungsi dan tujuan bank syari’ah
4.
Mengetahui prinsip dasar operasional bank
syari’ah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bank syariah
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun
2008, Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank
Syariah Dan Unit Usaha Syariah (UUS), mencakup kelembagaan, kegiatan usaha,
serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Pada dasarnya
kegiatan fungsi utama perbankan (menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan
jasa pengiriman uang) adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan
fungsi perbankan tidak melakukan hal-hal yang dilarang syariah. Dalam praktek
perbankan konvensional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilaksanakan
berdasarkan prinsip bunga. Bank konvensional memang tidak serta merta identik
dengan riba, namun kebanyakan praktek bank konvensional digolongkan sebagai
transaksi ribawi.
Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 maupun dalam Undang-Undang No 21
Tahun 2008 dijelaskan bahwa “ syariah adalah aturan berdasarkan aturan islam”
Ketentuan Syariah berdasarkan dari hukum Islam yang dituangkan dalam suatu
ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disebut
“Fatwa dewan syariah nasional” Fatwa ini digunakan sebagai refrensi dalam
melaksanakan kegiatan Bank Syariah. Perbankan dalam kehidupan suatu negara
adalah slah satu agen pembangunan (agent of development). Hal ini
dikarenakan adanya fungsi utama dari perbankan itu sendiri sebagai lembaga yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali
ke masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Fungsi inilah yang lazim
disebut sebagai intermediasi keuangan (financial intermediary function).
Perbankan nasional memegang peranan dan strategis dalam kaitanya dengan
penyediaan permodalan pengembangan sektor-sektor produktif, lembaga
perbankan hampir ada disetiap negara
karena keberadaanya sangat pentik, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan perekonomian negara. Fondasi filosof sistem perbankan dan
keuangan islam dalm pandangan Iqbal (1997:3) berakar pada konsep interaksi
faktor-faktor produksi dan perilaku ekonomi islami. Menurutnya, sistem islam
memberikan penekanan yang sama dalam dimensi etis, moral, sosial, dam spiritual
dalam meningkatkan keadilan dan pembangunan masyarakat secara keseluruhan. Hal
ini menurutnya, sangat berbeda dengan sistem keuangan konvensional yang memusat,
terutama hanya pada aspek transaksi keuangan dan ekonomi.
Dalam konsepsi islam, aktivitas komersial, jasa dan perdagangan harus
disesuaikan dengan prinsip islam di antaranya: “ bebas bunga”. Hal inilah yang
juga menjelaskan tahap awal pembentukan bank islam atau bank syariah yang
dikenal sebagai bank “ bebas bunga”. Walaupun demikian, perbankan syariah bukan
sekedar bank “ bebas bunga”. Hal ini karena pandangan “bebas bunga” merupaka
jebakan pengembanagn bank syariah yang hanya berfokus pada aspek transaksi dan
meredusir fondasi filosofisnya. Menurut Iqbal, (1997:3) menggambarkan sistem
ini sevara sederhan dengan hanya” bebas bunga” tidak menghasilkan gambar yang
benar atas sistem ini secara keseluruhan. Melarang menerima dan membayar
bungamenjadi inti (nucleus)dari sistem, tetapi menurut capra (2005:5)
hal ini harus didukung oleh nilai-nilai islam yang sangat fundamental, seperti
berbagai resiko, hak dan kewajiban individu, hak milik kesucian kontrak dan
tanggung jawab pembangunan bangsa atau umat. Dengan demikian terbentuk
kelembagaan perbankan islam yang mendorong sharing resiko, mempromosikan enterpreneurship,
melemahkan perilaku spekulatif, dan menekan kesucian kontrak.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang –Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang
Perbankan Syariah. Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 94
(selanjutnya disebut Undang- Undang Perbankan Syariah) bahwa bank umum
konvensional yang juga melakukan kegiatan syariah disebut dengan Unit Usaha
Syariah (UUS) dan bank syariah berfungsi juga sebagai lembaga intermediasi (Intermediary
Instution), yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali
dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk
pembiayaan. Seperti halnya bank konvensional. Bank syariah berfungsi juga
sebagai lembaga intermediasi (Intermediary Intution) , yaitu menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada
masyarakat yang membutuhkanya dalam bentuk pembiayaan. Keberadaan bank syariah
di tengah-tengah bank konvensional adalah untuk menawarkan sistem perbankan
alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan jasa perbankan tanpa harus
hawatir atas persoalan bunga.Bank syariah merupakan salah satu aplikasi dari
sistem ekonomi syariah islam yang merupakan bagian dari nilai-nilai dari ajaran
islam mengatur bidang perekonomian umat dan tidak terpisahkan dari aspek-aspek
lain ajaran islam yang komprensif dan universal. Komprensif berati
ajaran islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual maupun sosial
kemasyarakatan yang bersifat Universal. Universal bermakna bahwa syariah
islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat tanpa memandang ras, suku,
golomgan, dan agama sesuai prinsip islam sebagai “Rohmatan lil alamin”
B.
Fungsi dan Tujuan Bank Syariah
Fungsi bank syariah
Berbicara mengenai fungsi bank syariah, Bank syariah memiliki tiga fungsi
utama yaitu fungsi bank syariah untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk titipan dan investasi, fungsi bank syariah untuk menyalurkan dana kepada
masyarakat yang membutuhkan dana dari bank, dan juga fungsi bank syariah untuk
memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.
1.
Fungsi
Bank Syariah untuk Menghimpun Dana Masyarakat
Fungsi bank
syariah yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana.
Bank syariah mengumpulkan atau menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
titipan dengan menggunakan akad al-wadiah dan dalam bentuk investasi dengan
menggunakan akad al-mudharabah.
Al-wadiah adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua
(bank), dimana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank dan pihak kedua,
bank merima titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam
transaksi yang diperbolehkan dalam islam. Al-mudarahbah
merupakan akad antara pihak pertama yang memiliki dana kemudian
menginvestasikan dananya kepada pihak lain yang mana dapat memanfaatkan dana
yang investasikan dengan tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariat
islam.
2.
Fungsi
Bank Syariah sebagai Penyalur Dana Kepada Masyarakat
Fungsi bank syariah
yang kedua ialah menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan.
Masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dari bank syariah asalkan dapat memenuhi
semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Menyalurkan dana merupakan
aktivitas yang sangat penting bagi bank syariah. Dalam hal ini bank syariah
akan memperoleh return atas dana yang disalurkan. Return atau pendapatan yang
diperoleh bank syariah atas penyaluran dana ini tergantung pada akadnya.
Bank syariah
menyalurkan dana kepada masyarakat dengan menggunakan bermacam-macam akad,
antara lain akad jual beli dan akad kemitraan atau kerja sama usaha. Dalamakad
jual beli, maka return yang diperoleh bank atas penyaluran dananya adalah dalam
bentuk margin keuntungan. Margin keuntukngan merupakan selisih antara harga
jual kepada nasabah dan harga beli bank. Pendapatan yang diperoleh dari
aktivitas penyaluran dana kepada nasabah yang menggunakan akad kerja sama usaha
adalah bagi hasil.
3.
Fungsi
Bank Syariah memberikan Pelayanan Jasa Bank
Fungsi bank
syariah disamping menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat, bank
syariah memberikan pelayanan jasa perbankan kepada nasabahnya. Pelayanan jasa
bank syariah ini diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam
menjalankan aktivitasnya. Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan fungsi bank
syariah yang ketiga. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan
oleh bank syariah antara lain jasa pengiriman uang (transfer), pemindahbukuan,
penagihan surat berharga dan lain sebagainya.
Aktivitas
pelayanan jasa merupakan aktivitas yang diharapkan oleh bank syariah untuk
dapat meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee atas pelayanan jasa
bank. Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan teknologi informasi agar dapat
memberikan pelayanan jasa yang memuaskan nasabah. Pelayanan yang dapat
memuaskan nasabah ialah pelayanan jasa yang cepat dan akurat. Harapan nasabah
dalam pelayanan jasa bank ialah kecepatan dan keakuratannya. Bank syariah
berlomba-lomba untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas produk layanan
jasanya. Dengan pelayanan jasa tersebut, maka bank syariah mendapat imbalan
berupa fee yang disebut fee based income.
Dan ada juga fungsi yang lain tentang bank syariah yang
mengacu pada pradigama akuntansi islam yaitu terdiri dari 4 funsi anatara lain
:
1.
Fungsi bank syariah sebagai Manajemen investasi
Bank-bank syariah dapat melaksanakan fungsi
ini berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan. Menurut kontrak
mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu pihak yang
melaksanakan investasi dana dari peihak lain) menerima presentase keuntungan
hanya dalam kasus untung. Dalam ha terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi risiko
dana (shahibu mal), sedangkan bank tidak ikut menanggungnya.
2.
Fungsi bank syariah sebagai Investasi
Bank-bank syariah menginvestasikan dana yang
ditempatkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi)
dengan menggunakan aat-alat investasi yang konsisten denagan syariah. Di antara
contohnya adalah kontrak murabahah, musyarakah, bai’ as-salam, bai’
al-istisna’, ijarah, dan lain-lain. Rekening investasi menjadi dua yakni
rekening investasi tidak terbatas dan terbatas.
a.
Rekening investasi tidak terbatas (general investment)
Pemegang rekening jenis ini memberi wewenang
kepada bank syariah unutk menginvestasika dananya dengan cara yang dianggap
paling baik dan feasible, tanpa menerapakan pembatasan jenis, waktu, dan bidang
usaha investasi.
a.
Rekening investasi terbatas
Pemegang rekening jenis ini
menerapkan pembatasan tertentu dalam hal jenis, bidang usaha, dan waktu bank
menginvestasikan dananya.
3.
Fungsi bank syariah sebagai Jasa
keuangan
Bank
syariah dapat juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya berdasakan wupah (fee
based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya, garansi,
transfer kawat, L/C, dan sebagainya.
4.
Fungsi bank syariah sebagai Jasa sosial
Konsep perbankan
islam/syariah mengharuskan bank islam melaksanakan jasa sosial, bisa melalui
dana qardh (pinjaman kebaikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan
ajaran Islam. Konsep perbankan syariah juga mengharuskan bank syariah memainkan
peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi
pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
Tujuan bank syariah
Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya
meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap
riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu
hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom Muslim telah
mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem
bunga dalam transaksi perbankan dan membangun model teori ekonomi yang bebas
dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi
pendapatan. Oleh karena itu, maka mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa
disebut dengan bank syariah didirikan. Tujuan perbankan syariah didirikan
dikarenakan pengambilan riba dalam transaksi
C.
Prinsp dasar Operasional Bank Syariah
Prinsip dasar perbankan syariah berdasarkan
pada al-quran dan sunna. Setelah dikaji lebih dalam falsafah beroperasinya bank
syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya berprinsip pada tiga hal
yaitu: efisiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi berprinsip mengacu pada
prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan atau margin
sebedar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak di curangi, ikhlas,
dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarnya. Kebersamaan
mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasehat saling menawarkan
bntuan dan nasehat untuk saling meningkatkan produktifitas.
Adapun Prinsip-prinsip operasional bank
syariah adalah sebagai berikut:
1) Prinsip Mudharabah
Yaitu perjanjian antara dua pihak yaitu pihak pertama sebagai pemilik dana
dan pihak kedua sebagai pemgelola dana untukmengelola suatu kegiatan ekonomi
dengan menyepakati nisbanh bagi hasil atas keuntungan yang akan di peroleh,
sedangkan kerugian yang timbul merupakan resiko pemilik dana sepanjang tidak
terdapat bukti bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakana yang tidak
amanah.
2) Prinsip Musyarakah
Yaitu perjanjian antara pihak-pihak untuk memnyertakan modal dalam suatu
kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugiaan ekonomi sesuai
nisbah yang disepakati. Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer
dengan penurunan secara periodik atau sekaligus pada akhir masa proyek
3) Prinsip Wadi’ah (titipan)
Yaitu pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku
penerima titipan dengan konsekuensi titi[an tersebut sewaktu-waktu dapat
diambil kembali, dan penitip dapat dikenakan biaya penitipan
4) Prinsip Jual Beli (al-buyu’)
Yaitu terdiri atas murabahah yaitu akad jual beli antara dua belah pihak
yang di dalamnya, pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri atas
harga beli ditambanh ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah
dapat dilakukan secara tunai dan bisa juga secara bayar tangguh atau bayar
dengan angsuran
5) Prinsip al-qardu
Yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebijakan daam bentuk zakat , infaq. Sedekah dan lainya serta penyaluran
al-qardu hasan, yaitu penyaluran dan dalam bentuk pinjaman untuk tujuan
menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan
kecuali pengembalian pokok hutang
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun
2008, Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank
Syariah Dan Unit Usaha Syariah (UUS), mencakup kelembagaan, kegiatan usaha,
serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Pada dasarnya
kegiatan fungsi utama perbankan (menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan
jasa pengiriman uang) adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan
fungsi perbankan tidak melakukan hal-hal yang dilarang syariah. Dalam praktek
perbankan konvensional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilaksanakan
berdasarkan prinsip bunga. Bank konvensional memang tidak serta merta identik
dengan riba, namun kebanyakan praktek bank konvensional digolongkan sebagai
transaksi ribawi.
Berbicara mengenai fungsi bank syariah, Bank
syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi bank syariah untuk menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi, fungsi bank syariah
untuk menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank, dan
juga fungsi bank syariah untuk memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan
syariah. Bank syariah adalah bank yang
aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga
yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam
dewasa ini Adapun Prinsip-prinsip operasional bank syariah adalah
sebagai berikut: Prinsip Mudharabah, Prinsip Musyarakah, Prinsip Wadi’ah
(titipan), Prinsip Jual Beli (al-buyu’) ,Prinsip Jual Beli (al-buyu’).
DAFTAR PUSTAKA
0 Response to "bank syariah"
Posting Komentar