bank syariah


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perbankan  dalam kehidupan suatu Negara adalah satu agen pembangunan (agent of development). Hal ini dikarenakan adanya fungsi utama dari perbankan itu sendiri sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kemasyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Fungsi inilah yang lazim disebut sebagai (financial intermediary function).
Pada dasarnya ketiga fungsi utama perbankan (menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang) adalah boleh dilakukan, kecuali apabila dalam melaksanakan fungsi perbankan tidak melakukan hal-hal yang dilarang syariah. Dalam praktek perbankan konvensional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan prinsip bunga. Bank konvensional memang tidak serta merta identik dengan riba, namun kebanyakan praktik bank konvensional dapat digolongkan sebagai transaksi ribawi, Akan tetapi dalam bank syariah tidak mengenal istilah bunga akan tetapi menggunakan prinsip bagi hasil, Seperti halnya bank konvensional, bank syariah berfungsi juga sebagai lembaga intermediasi (Intermediary instution) yaitu berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dama tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan. Keberadaan bank syariah di tengah-tengah perbankan konvensional adalah untuk menawarkan sistem perbankan alternative bagi masyarakat yang membutuhkan layanan jasa perbankan tanpa harus khawatir atas persoalan bunga.
Oleh karenanya, dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah praktikum perbankan syariah, kami menyusun makalah “ Mengenal Bank Syariah” yang dilatar belakangi rasa ingin tahu kami yang ingin mengetahui lebih lanjut lagi tentang bagaimana bank syariah dan prinsip-prinsip yang terdapat didalamnya dan cara memahaminya secara konstektual
Untuk lebih jelasnya tentang pembahasan mengenal bank syariah, akan dijelaskan pada bab berikutnya dengan beberapa rumusan masalh sebagai berikut.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.      Apa pengertian bank syariah?
2.      Apa fungsi dan tujuan bank syariah?
3.      Apa prinsip dasar opaerasional bank syari’ah?

C.    Tujuan Pembahasan
Adapun Tujuannya yaitu:
1.      Mengetahui pengertian bank syariah
2.      Mengetahui fungsi dan tujuan bvank syariah
3.      Mengetahui fungsi dan tujuan bank syari’ah
4.      Mengetahui prinsip dasar operasional bank syari’ah

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bank syariah
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008, Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah Dan Unit Usaha Syariah (UUS), mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Pada dasarnya kegiatan fungsi utama perbankan (menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang) adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsi perbankan tidak melakukan hal-hal yang dilarang syariah. Dalam praktek perbankan konvensional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip bunga. Bank konvensional memang tidak serta merta identik dengan riba, namun kebanyakan praktek bank konvensional digolongkan sebagai transaksi ribawi.
Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 maupun dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2008 dijelaskan bahwa “ syariah adalah aturan berdasarkan aturan islam” Ketentuan Syariah berdasarkan dari hukum Islam yang dituangkan dalam suatu ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disebut “Fatwa dewan syariah nasional” Fatwa ini digunakan sebagai refrensi dalam melaksanakan kegiatan Bank Syariah. Perbankan dalam kehidupan suatu negara adalah slah satu agen pembangunan (agent of development). Hal ini dikarenakan adanya fungsi utama dari perbankan itu sendiri sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Fungsi inilah yang lazim disebut sebagai intermediasi keuangan (financial intermediary function). Perbankan nasional memegang peranan dan strategis dalam kaitanya dengan penyediaan permodalan pengembangan sektor-sektor produktif, lembaga perbankan  hampir ada disetiap negara karena keberadaanya sangat pentik, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian negara. Fondasi filosof sistem perbankan dan keuangan islam dalm pandangan Iqbal (1997:3) berakar pada konsep interaksi faktor-faktor produksi dan perilaku ekonomi islami. Menurutnya, sistem islam memberikan penekanan yang sama dalam dimensi etis, moral, sosial, dam spiritual dalam meningkatkan keadilan dan pembangunan masyarakat secara keseluruhan. Hal ini menurutnya, sangat berbeda dengan sistem keuangan konvensional yang memusat, terutama hanya pada aspek transaksi keuangan dan ekonomi.
Dalam konsepsi islam, aktivitas komersial, jasa dan perdagangan harus disesuaikan dengan prinsip islam di antaranya: “ bebas bunga”. Hal inilah yang juga menjelaskan tahap awal pembentukan bank islam atau bank syariah yang dikenal sebagai bank “ bebas bunga”. Walaupun demikian, perbankan syariah bukan sekedar bank “ bebas bunga”. Hal ini karena pandangan “bebas bunga” merupaka jebakan pengembanagn bank syariah yang hanya berfokus pada aspek transaksi dan meredusir fondasi filosofisnya. Menurut Iqbal, (1997:3) menggambarkan sistem ini sevara sederhan dengan hanya” bebas bunga” tidak menghasilkan gambar yang benar atas sistem ini secara keseluruhan. Melarang menerima dan membayar bungamenjadi inti (nucleus)dari sistem, tetapi menurut capra (2005:5) hal ini harus didukung oleh nilai-nilai islam yang sangat fundamental, seperti berbagai resiko, hak dan kewajiban individu, hak milik kesucian kontrak dan tanggung jawab pembangunan bangsa atau umat. Dengan demikian terbentuk kelembagaan perbankan islam yang mendorong sharing resiko, mempromosikan enterpreneurship, melemahkan perilaku spekulatif, dan menekan kesucian kontrak.  
Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang –Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 94 (selanjutnya disebut Undang- Undang Perbankan Syariah) bahwa bank umum konvensional yang juga melakukan kegiatan syariah disebut dengan Unit Usaha Syariah (UUS) dan bank syariah berfungsi juga sebagai lembaga intermediasi (Intermediary Instution), yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk pembiayaan. Seperti halnya bank konvensional. Bank syariah berfungsi juga sebagai lembaga intermediasi (Intermediary Intution) , yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkanya dalam bentuk pembiayaan. Keberadaan bank syariah di tengah-tengah bank konvensional adalah untuk menawarkan sistem perbankan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan jasa perbankan tanpa harus hawatir atas persoalan bunga.Bank syariah merupakan salah satu aplikasi dari sistem ekonomi syariah islam yang merupakan bagian dari nilai-nilai dari ajaran islam mengatur bidang perekonomian umat dan tidak terpisahkan dari aspek-aspek lain ajaran islam yang komprensif dan universal. Komprensif berati ajaran islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual maupun sosial kemasyarakatan yang bersifat Universal. Universal bermakna bahwa syariah islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat tanpa memandang ras, suku, golomgan, dan agama sesuai prinsip islam sebagai “Rohmatan lil alamin

B.      Fungsi dan Tujuan Bank Syariah
Fungsi bank syariah
Berbicara mengenai fungsi bank syariah, Bank syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi bank syariah untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi, fungsi bank syariah untuk menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank, dan juga fungsi bank syariah untuk memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.
1.      Fungsi Bank Syariah untuk Menghimpun Dana Masyarakat
Fungsi bank syariah yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank syariah mengumpulkan atau menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad al-wadiah dan dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad al-mudharabah.
Al-wadiah adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), dimana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank dan pihak kedua, bank merima titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang diperbolehkan dalam islam. Al-mudarahbah merupakan akad antara pihak pertama yang memiliki dana kemudian menginvestasikan dananya kepada pihak lain yang mana dapat memanfaatkan dana yang investasikan dengan tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariat islam.
2.      Fungsi Bank Syariah sebagai Penyalur Dana Kepada  Masyarakat
Fungsi bank syariah yang kedua ialah menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dari bank syariah asalkan dapat memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Menyalurkan dana merupakan aktivitas yang sangat penting bagi bank syariah. Dalam hal ini bank syariah akan memperoleh return atas dana yang disalurkan. Return atau pendapatan yang diperoleh bank syariah atas penyaluran dana ini tergantung pada akadnya.
Bank syariah menyalurkan dana kepada masyarakat dengan menggunakan bermacam-macam akad, antara lain akad jual beli dan akad kemitraan atau kerja sama usaha. Dalamakad jual beli, maka return yang diperoleh bank atas penyaluran dananya adalah dalam bentuk margin keuntungan. Margin keuntukngan merupakan selisih antara harga jual kepada nasabah dan harga beli bank. Pendapatan yang diperoleh dari aktivitas penyaluran dana kepada nasabah yang menggunakan akad kerja sama usaha adalah bagi hasil.
3.      Fungsi Bank Syariah memberikan Pelayanan Jasa Bank
Fungsi bank syariah disamping menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat, bank syariah memberikan pelayanan jasa perbankan kepada nasabahnya. Pelayanan jasa bank syariah ini diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan fungsi bank syariah yang ketiga. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank syariah antara lain jasa pengiriman uang (transfer), pemindahbukuan, penagihan surat berharga dan lain sebagainya.
Aktivitas pelayanan jasa merupakan aktivitas yang diharapkan oleh bank syariah untuk dapat meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee atas pelayanan jasa bank. Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan teknologi informasi agar dapat memberikan pelayanan jasa yang memuaskan nasabah. Pelayanan yang dapat memuaskan nasabah ialah pelayanan jasa yang cepat dan akurat. Harapan nasabah dalam pelayanan jasa bank ialah kecepatan dan keakuratannya. Bank syariah berlomba-lomba untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas produk layanan jasanya. Dengan pelayanan jasa tersebut, maka bank syariah mendapat imbalan berupa fee yang disebut fee based income.
Dan ada juga fungsi yang lain tentang bank syariah yang mengacu pada pradigama akuntansi islam yaitu terdiri dari 4 funsi anatara lain :
1.      Fungsi bank syariah sebagai Manajemen investasi
Bank-bank syariah dapat melaksanakan fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan investasi dana dari peihak lain) menerima presentase keuntungan hanya dalam kasus untung. Dalam ha terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi risiko dana (shahibu mal), sedangkan bank tidak ikut menanggungnya.
2.      Fungsi bank syariah sebagai Investasi
Bank-bank syariah menginvestasikan dana yang ditempatkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan aat-alat investasi yang konsisten denagan syariah. Di antara contohnya adalah kontrak murabahah, musyarakah, bai’ as-salam, bai’ al-istisna’, ijarah, dan lain-lain. Rekening investasi menjadi dua yakni rekening investasi tidak terbatas dan terbatas.
a.       Rekening investasi tidak terbatas (general investment)
Pemegang rekening jenis ini memberi wewenang kepada bank syariah unutk menginvestasika dananya dengan cara yang dianggap paling baik dan feasible, tanpa menerapakan pembatasan jenis, waktu, dan bidang usaha investasi.
a.    Rekening investasi terbatas

Pemegang rekening jenis ini menerapkan pembatasan tertentu dalam hal jenis, bidang usaha, dan waktu bank menginvestasikan dananya.
3.      Fungsi bank syariah sebagai Jasa keuangan
Bank syariah dapat juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya berdasakan wupah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya, garansi, transfer kawat, L/C, dan sebagainya.
4.      Fungsi bank syariah sebagai Jasa sosial
Konsep perbankan islam/syariah mengharuskan bank islam melaksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebaikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Konsep perbankan syariah juga mengharuskan bank syariah memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.

Tujuan bank syariah
Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom Muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan membangun model teori ekonomi yang bebas dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan. Oleh karena itu, maka mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Tujuan perbankan syariah didirikan dikarenakan pengambilan riba dalam transaksi

C.    Prinsp dasar Operasional Bank Syariah

Prinsip dasar perbankan syariah berdasarkan pada al-quran dan sunna. Setelah dikaji lebih dalam falsafah beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya berprinsip pada tiga hal yaitu: efisiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi berprinsip mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan atau margin sebedar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak di curangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarnya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasehat saling menawarkan bntuan dan nasehat untuk saling meningkatkan produktifitas.
Adapun Prinsip-prinsip operasional bank syariah adalah sebagai berikut:
1)      Prinsip Mudharabah
Yaitu perjanjian antara dua pihak yaitu pihak pertama sebagai pemilik dana dan pihak kedua sebagai pemgelola dana untukmengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbanh bagi hasil atas keuntungan yang akan di peroleh, sedangkan kerugian yang timbul merupakan resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakana yang tidak amanah.
2)      Prinsip Musyarakah
Yaitu perjanjian antara pihak-pihak untuk memnyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugiaan ekonomi sesuai nisbah yang disepakati. Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus pada akhir masa proyek
3)      Prinsip Wadi’ah (titipan)
Yaitu pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titi[an tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dan penitip dapat dikenakan biaya penitipan

4)      Prinsip Jual Beli (al-buyu’)
Yaitu terdiri atas murabahah yaitu akad jual beli antara dua belah pihak yang di dalamnya, pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri atas harga beli ditambanh ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara tunai dan bisa juga secara bayar tangguh atau bayar dengan angsuran



5)      Prinsip al-qardu
Yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebijakan daam bentuk  zakat , infaq. Sedekah dan lainya serta penyaluran al-qardu hasan, yaitu penyaluran dan dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok hutang










BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008, Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah Dan Unit Usaha Syariah (UUS), mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Pada dasarnya kegiatan fungsi utama perbankan (menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang) adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsi perbankan tidak melakukan hal-hal yang dilarang syariah. Dalam praktek perbankan konvensional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip bunga. Bank konvensional memang tidak serta merta identik dengan riba, namun kebanyakan praktek bank konvensional digolongkan sebagai transaksi ribawi.
Berbicara mengenai fungsi bank syariah, Bank syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi bank syariah untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi, fungsi bank syariah untuk menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank, dan juga fungsi bank syariah untuk memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah. Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini Adapun Prinsip-prinsip operasional bank syariah adalah sebagai berikut: Prinsip Mudharabah, Prinsip Musyarakah, Prinsip Wadi’ah (titipan), Prinsip Jual Beli (al-buyu’) ,Prinsip Jual Beli (al-buyu’).












DAFTAR PUSTAKA






Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "bank syariah"

Posting Komentar

Chat Room

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger,
Terima kasih.

Chat on Messenger